Arina.id - Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang utama dalam membangun komunikasi dan mempererat hubungan antarsesama. Melalui berbagai platform seperti WhatsApp, Facebook, atau Instagram, setiap orang dapat berinteraksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, di balik kemudahan itu, muncul satu fitur yang kerap menimbulkan perdebatan yakni hukum memblokir akun media sosial.
Fitur blokir memungkinkan pengguna untuk membatasi atau menghentikan interaksi dengan akun tertentu yang dianggap tidak sejalan atau bahkan mengganggu. Lalu, bagaimana hukum memblokir pertemanan di media sosial dalam Islam? Apakah tindakan tersebut termasuk memutus tali silaturahmi?
Silaturahmi dalam Pandangan Islam
Menjalin dan menjaga silaturahmi merupakan perintah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.S. An-Nisa’: 1)
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya silaturahmi dalam sabdanya:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa menyambung hubungan baik antar sesama merupakan tanda keimanan. Meski demikian, Islam tidak mengatur secara rinci media atau bentuk interaksi yang harus digunakan. Silaturahmi dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui media sosial, yang kini menjadi sarana paling efektif untuk berkomunikasi dan saling menebar kebaikan.
Apakah Memblokir Akun Termasuk Memutus Silaturahmi?
Secara umum, tindakan memblokir akun media sosial teman atau kerabat bisa dikategorikan sebagai memutus silaturahmi, terutama jika media sosial tersebut menjadi satu-satunya sarana komunikasi karena jarak atau keadaan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa larangan memutus silaturahmi berlaku bila tidak ada alasan syar’i (udzur syar’i) yang membenarkannya.
Apabila tindakan blokir dilakukan untuk menghindari kemudharatan, seperti akun penyebar hoaks, ujaran kebencian, konten provokatif, fitnah, pornografi, atau penipuan, maka memblokir akun tersebut diperbolehkan secara syar’i. Dalam hal ini, tujuan blokir bukan karena kebencian pribadi, melainkan untuk menjaga diri dari kemaksiatan dan fitnah digital.
Syekh Hasan bin Muhammad Al-‘Athar dalam Hasyiyah Al-‘Athar ‘Ala Jam’ul Jawami’ (Dar Al-Kutub Ilmiyah, vol. 2, h. 183) menjelaskan: “Memutus silaturahmi yang dilarang adalah memutus hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin tanpa adanya uzur syar’i. Hubungan tersebut bisa berupa kunjungan, surat-menyurat, pemberian, atau sekadar komunikasi yang baik.”
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa memblokir akun tanpa alasan yang dibenarkan syariat, apalagi karena masalah sepele, dapat tergolong perbuatan memutus silaturahmi yang tercela.
Dampak Psikologis dari Tindakan Blokir
Selain bernilai moral dan spiritual, perbuatan memutus silaturahmi juga berdampak pada perasaan orang lain. Seseorang yang diblokir bisa merasa tersinggung, sedih, atau bahkan kehilangan hubungan baik yang telah terjalin.
Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam Is’ad Ar-Rafiq wa Bughyah As-Shadiq menyatakan bahwa menyakiti hati sesama Muslim, baik secara fisik maupun non-fisik, termasuk dosa besar jika menimbulkan penderitaan yang nyata dan tidak dapat ditolerir menurut kebiasaan umum.
Dengan demikian, memblokir seseorang tanpa alasan yang kuat bisa termasuk bentuk idza’ (menyakiti hati) sesama muslim, yang dilarang oleh agama.
Kuncinya, Bijak dalam Bersosial Media
Dari berbagai pandangan ulama ini dapat disimpulkan bahwa memblokir akun media sosial tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan dan dapat dianggap memutus silaturahmi. Namun, bila tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kemudaratan, menjaga kehormatan diri, atau melindungi keluarga dari konten berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga hubungan baik dan menghindari perpecahan, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Oleh karena itu, sebelum menekan tombol “blokir”, hendaknya seorang muslim mempertimbangkan niat dan dampaknya.
Jadikan media sosial sebagai sarana silaturahmi digital yang membawa manfaat, bukan sumber permusuhan. Sebab, menjaga hubungan baik dan saling menghargai sesama merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bishshawab.
Editor:


