Hukum Menutup Jalan untuk Hajatan

Hukum Menutup Jalan untuk Hajatan

Di tengah kawasan pemukiman padat penduduk, terlebih di perkotaan saat ini, jarang sekali didapati halaman rumah yang luas. Oleh karenanya, tatkala tuan rumah akan menggelar hajatan termasuk pesta pernikahan seringkali menutup akses jalan umum yang tepat berada di pinggir rumahnya untuk dipasang tenda atau panggung bagi para tamu undangan.    

Selain itu, keterbatasan lokasi dan ketiadaan biaya yang cukup buat menyewa gedung untuk menggelar hajatan membuat sebagian orang memanfaatkan jalan umum yang berada di dekatnya. Ini dilakukan sebagai langkah alternatif demi keberlangsungannya acara. 

Namun di sisi lain, tentu saja tindakan ini bisa menimbulkan dampak madharat berupa hilangnya akses pengguna jalan serta masyarakat umum yang biasa berlalu-lalang menggunakan jalan tersebut setiap hari.

Pertanyaannya, bolehkah menutup akses jalan umum untuk menggelar hajatan? Apa hukumnya dalam hukum agama Islam?

Berdasarkan ketentuan fiqih, fasilitas umum seperti halnya jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi serta apapun itu yang dapat mengganggu orang yang hendak melintasinya. Meski begitu, pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan atau aktivitas tertentu hukumnya diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. 

Di antara ketentuan tersebut adalah selama masih menyisakan separuh jalan yang dapat dilewati serta membukakan jalur alternatif lain kepada para pengguna jalan yang hendak menempuh jalan tersebut.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَلَا يَضُرُّ عَجْنُ الطِّيْنِ فِيْ الطَّرِيْقِ إذَا بَقِيَ مِقْدَارُ الْمُرُوْرِ لِلنَّاسِ كَمَا قَالَهُ الْعُبَّادِيُّ، وَمِثْلُهُ إلْقَاءُ الْحِجَارَةِ فِيْهِ لِلْعِمَارَةِ إذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا أَوْ رَبْطُ الدَّوَابِّ فِيْهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُوْلِ وَالرُّكُوْبِ

Artinya: “Tidak membahayakan penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum selama masih menyisakan sebagian jalan guna dilalui orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Ibn Qasim Al-‘Ubadi, begitupula meletakkan batu untuk pembangunan dengan batas waktu tertentu, memarkir kendaraan di pinggir jalan buat sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 3, h. 173)

Selain ketentuan yang telah dipaparkan di atas, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menambahkan dua syarat penggunaan jalan umum, baik demi kepentingan pribadi maupun lainnya. Pertama, ada jaminan keselamatan dan tidak membahayakan terhadap orang lain. Kedua, mendapatkan otorisasi ataupun izin dari pihak maupun instansi yang berwenang:

فَإِنْ كَانَ الْطَّرِيْقُ عَامًا: فَلِكُلِّ إِنْسَانٍ حَقُّ الْاِنْتِفَاعِ بِهِ، لِأَنَّهُ مِنَ الْمُبَاحَاتِ، سَوَاءٌ بِالْمُرُوْرِ... وَنَحْوِهَا، وَلَهُ إِيْقَافُ الْدَّوَابِ أَوِ الْسَّيَارَاتِ أَوْ إِنْشَاءُ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالْشِّرَاءِ. وَلَا يَتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: الْأَوَّلُ: الْسَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. الْثَّانِيْ: الْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ. فَإِنْ أَضَرَّ الْمَارُّ أَوِ الْمُنْتَفَعِ بِالْآخَرِيْنَ، كَأَنْ أَعَاقَ الْمُرُوْرُ، مُنِعَ

Artinya: “Apabila berupa jalanan umum, maka setiap orang berhak memanfaatkannya sebab termasuk kategori ruang terbuka entah itu berupa jalan kaki dan selainnya. Diperbolehkan juga memarkirkan kendaraan atau membuka lapak buat transaksi jual-beli dengan dua syarat: Pertama, ada jaminan keselamatan dan tidak membahayakan terhadap orang lain sebab terdapat hadits yang artinya: Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Kedua, mendapatkan otorisasi atau izin dari pihak maupun instansi yang berwenang. Maka jika hal itu bisa membahayakan para pengguna jalan atau orang yang hendak memanfaatkannya seperti menghalangi akses untuk lewat maka hukumnya tidak diperbolehkan.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4677)

Dengan demikian, hukum penggunaan jalan umum untuk kegiatan atau aktivitas tertentu seperti menggelar hajatan pesta pernikahan dan sebagainya diperbolehkan selama masih menyisakan separuh jalan yang dapat dilalui serta membukakan jalur alternatif lain kepada para pengguna jalan yang hendak lewat. 

Disamping itu, hendaknya terdapat jaminan keselamatan dan tidak membahayakan serta mengganggu kenyamanan orang lain. Selain itu juga harus mendapatkan kuasa dari pihak maupun instansi yang berwenang. Sehingga, kepentingan pribadi tersebut tidak sampai mengganggu akses dan kenyamanan publik. Wallahu a'lam bis shawab. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo