Anak Belum Baligh Berpuasa, Apakah Dapat Pahala?

Anak Belum Baligh Berpuasa, Apakah Dapat Pahala?

Arina.id - Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana dengan anak-anak yang belum mencapai usia baligh tetapi sudah mulai berlatih berpuasa? Apakah mereka tetap mendapatkan pahala meskipun belum terkena kewajiban berpuasa?

Hukum Puasa bagi Anak yang Belum Baligh

Dalam Islam, anak-anak yang belum baligh belum diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ

Artinya: "Pena diangkat dari tiga golongan: orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia baligh." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Namun, meskipun tidak wajib, orang tua dianjurkan untuk mengajarkan anak-anak berpuasa sejak dini agar mereka terbiasa ketika sudah mencapai usia baligh. Kewajiban orang tua untuk melatih anaknya berpuasa ini sama seperti kewajiban melatih sholat yang dimulai sejak usia 7 tahun dan boleh memberikan hukuman jika sudah menginjak umur 10 tahun namun mereka masih enggan untuk sholat.

Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

Artinya: “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk sholat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan sholat).” (HR. Abu Daud no. 494) 

Selain itu, meskipun secara prinsip anak-anak belum diwajibkan untuk berpuasa, namun mereka tetap diwajibkan untuk niat puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin, j. II, h. 222:

:(قوله: ولو في صوم المميز) غاية في اشتراط التبييت نفلا. أي يشترط التبييت، ولو كان الناوي صبيا مميزا، نظرا لذات الصوم، وإن كان صومه يقع نفلا، وليس لنا صوم نفل يشترط فيه ذلك إلا هذا،

Artinya: “(Ucapan penulis: meskipun dalam kasus puasanya seorang mumayyiz), ghayah bagi pensyaratan niat di malam hari untuk puasa sunah. Maksudnya, disyaratkan niat di malam hari, meskipun yang niat adalah anak kecil yang sudah tamyiz, karena melihat pada esensi puasanya. Meskipun puasanya jadi dihukumi sunah. Dan tidak ada bagi kami puasa sunah yang mensyaratkan niat di malam hari kecuali dalam kasus ini”.

Apakah Anak Mendapat Pahala?

Ulama berpendapat bahwa jika seorang anak melakukan puasa Ramadan, maka ibadah tersebut jatuhnya dihukumi sunah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Ishaq yang menyatakan bahwa puasa Ramadan yang dilakukan seorang anak kecil itu hukumnya sunah. Oleh karena itu beliau mewajibkan orang yang sudah baligh untuk meniatkan “puasa fardlu Ramadan” sebagai pembeda: 

قال أبو إسحاق : يلزمه أن ينوي صوم فرض رمضان ، لأن صوم رمضان قد يكون نفلا في حق الصبي فافتقر إلى نية الفرض ليتميز عن صوم الصبي

Artinya: “Abu Ishaq berkata: ‘wajib niat puasa fardlu Ramadan, karena dalam puasa Ramadan ada juga yang dihukumi sunah seperti puasanya anak kecil. Maka diwajibkan untuk menyebutkan kata “fardlu” dalam niat agar terbedakan dengan puasanya anak kecil”.

Selanjutnya, apakah perbuatan sunah yang dilakukan oleh si anak tersebut berpotensi menghasilkan pahala untuk dirinya? Syekh Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam kitab Nashaih al-Diniyyah, h. 22 menyebutkan bahwa amalan anak tersebut tersimpan di catatan amal baik kedua orang tuanya dan kelak setelah baligh ia akan memperoleh pahala dari catatan tersebut: 

وأعمال الطفل من الطاعات التي تكون قبل البلوغ في صحائف أبويه من المسلمين ومهما أحسنا في تربيته والقيام عليه كما ينبغي فالمرجو من فضل الله أن لا يخيبهما من ثواب أعماله الصالحة وطاعاته بعد البلوغ بل المرجو من فضل الله أن يكون لهما مثل ثوابه

Artinya: “Amal ketaatan seorang anak kecil yang ia lakukan saat belum baligh berada dalam catatan amal kebaikan kedua orangtuanya yang Muslim. Ketika kedua orang tuanya baik dalam mendidiknya dan konsisten dalam hal tersebut sebagaimana seharusnya, maka yang diharapkan dari anugerah Allah ialah ia tidak mengecewakan kedua orang tuanya dengan jalan menambah pahala amal saleh dan ketaatannya sesudah ia baligh. Hal yang diharapkan dari anugerah Allah ialah pahala untuknya menyamai pahala untuk kedua orangtuanya”.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa anak yang belum baligh memang belum diwajibkan berpuasa. Akan tetapi jika ia melakukannya, maka hal itu dihukumi sunah dan ia tetap mendapatkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu, mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah langkah yang baik dalam mendidik mereka agar terbiasa menjalankan ibadah saat dewasa nanti. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo