Arina.id - Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak hikmah dan faedah. Di antaranya, sebagai bentuk pengakuan seorang hamba akan kelemahan dirinya dan kebesaran serta keagungan Allah SWT. Sholat juga mengingatkan manusia bahwa segala sesuatu yang ia lakukan hanya mungkin terjadi berkat pertolongan-Nya.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah redaksi hadits bahwa sholat adalah pilar utama agama Islam. Barang siapa yang menunaikannya berarti telah menjaga agamanya:
الصَّلَاةُ عِمَادُ الدِّينِ فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّينَ، وَمَنْ هَدَمَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّينَ
Artinya: "Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) itu; dan barang siapa merobohkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu." (HR al-Baihaqi).
Sholat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Pelaksanaannya telah diatur dengan tata cara tertentu, termasuk waktu pelaksanaan dan jumlah rakaatnya.
Berikut ini penulis sajikan tiga hikmah di balik penetapan jumlah rakaat dalam sholat menurut pandangan Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi (wafat 1380 H), seorang ulama terkemuka dari Universitas Al-Azhar Kairo, yang disarikan dari kitabnya, Hikmah At-Tasyri’ wa Falsafatuhu:
1. Sholat Sebagai Obat Spiritual
Seseorang yang dianugerahi ilmu hikmah dan kejernihan hati, akan memahami bahwa sholat yang diwajibkan oleh syariat dapat diibaratkan layaknya seorang dokter bijaksana yang meramu resep obat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasiennya.
Dengan analogi ini, jiwa manusia bisa diibaratkan seperti pasien yang memerlukan sholat sebagai obat spiritual, yang telah dirancang dengan jumlah rakaat dan tata cara tertentu untuk memberikan manfaat secara optimal bagi kesehatan jiwa serta mendekatkan diri kepada Allah SWT:
أَنَّ الشَّارِعَ الْحَكِيْمَ أَشْبَهُ شَيْءٍ بِالطَّبِيْبِ الَّذِيْ يُعْطِيْ الدَّوَاءَ لِلْمَرِيْضِ عَلَى حَسَبِ مَا تَقْتَضِيْهِ حَالَتُهُ، وَأَنَّ النَّفْسَ أَشْبَهُ شَيْءٍ بِالْمَرِيْضِ الَّذِيْ يَحْتَاجُ لِلدَّوَاءِ بِصِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ وَكَيْفِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ. وَقَدْ قُلْنَا فِيْ غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ إِنَّ الغَرَضَ الوَحِيْدَ مِنَ التَّكَالِيْفِ الَّتِيْ أُمِرْنَا بِهَا هُوَ لِأَجْلِ سَعَادَةِ الإِنْسَانِ دُنْيًا وَآخِرَةً، وَلِأَجْلِ أَنْ يُقَرِّبَ العَبْدَ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. وَقُلْنَا إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ لَا عُسْرٌ
Artinya: “Sesungguhnya syariat yang bijaksana itu layaknya seorang dokter yang memberikan resep obat kepada pasien sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien tersebut, adapun jiwa itu sebagaimana pasien yang membutuhkan obat dengan tata cara dan dosis tertentu. Dan kami (pengarang kitab) telah menuturkan dalam pembahasan lain bahwasanya tujuan utama daripada seluruh kewajiban yang telah diperintahkan Allah kepada kita adalah demi kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat kelak, serta untuk mendekatkan seorang hamba kehadirat Allah SWT. Disamping itu, kami juga menyatakan bahwa sesungguhnya agama itu mudah, tidaklah sulit.” (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmah At-Tasyri Wa Falsafatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 84)
2. Tidak Memberatkan dan Membebani
Di antara hikmah yang terkandung dalam penentuan jumlah rakaat sholat adalah kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sholat Subuh diwajibkan sebanyak dua rakaat, Dzuhur dan Ashar masing-masing empat rakaat, Maghrib tiga rakaat, dan Isya’ empat rakaat.
Perbedaan dan urutan jumlah rakaat ini dirancang sedemikian rupa agar seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada Allah tanpa merasa terbebani, dan sesuai dengan kemampuan serta keadaan mereka:
فَالشَّارِعُ الحَكِيْمُ فَرَضَ رَكْعَتَيْنِ فِيْ الْصُّبْحِ، وَأَرْبَعًا فِيْ الظُّهْرِ، وَمِثْلُهَا فِيْ الْعَصْرِ، وَثَلَاثًا فِيْ الْمَغْرِبِ، وَأَرْبَعًا فِيْ الْعِشَاءِ، وَجَعَلَ هَذَا التَّرْتِيْبَ بِهَذَا التَّفَاوُتِ لِيَكُوْنَ الْمَرْءُ قَرِيْبًا مِنَ اللهِ بِحَيْثُ لَمْ يُرْهِقْهُ مِنْ أَمْرِهِ عُسْرًا بِزِيَادَةِ الرَّكَعَاتِ عَلَى هَذَا المِقْدَارِ. وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا أَدَّى الصَّلَاةَ بِهَذِهِ الصُّوْرَةِ لَمْ يَجِدْ تَعَبًا فِيْ الْعِبَادَةِ وَلَمْ تَفُتْهُ مَصْلَحَتُهُ الْمَعَاشِيَّةُ
Artinya: “Syariat yang bijaksana telah mewajibkan dua rakaat di waktu subuh, empat rakaat di waktu Dzuhur, empat rakaat di waktu ashar, tiga rakaat di waktu maghrib, dan empat rakaat di waktu isya’. Penetapan urutan dan jumlah rakaat ini dilakukan dengan pertimbangan agar seseorang tetap merasa dekat dengan Allah tanpa merasa terbebani oleh kesulitan akibat penambahan rakaat melebihi kadar tersebut. Dan telah diketahui bahwa seseorang yang melaksanakan sholat dengan cara ini tidak merasa lelah atau berat dalam beribadah dan tidak kehilangan maslahat kehidupannya.” (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmah At-Tasyri Wa Falsafatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 84)
3. Proporsional
Salah satu hikmah di balik penentuan jumlah rakaat dalam sholat adalah sifatnya yang proporsional. Allah mewajibkan sholat Subuh sebanyak dua rakaat lantaran pada waktu tersebut seseorang umumnya masih belum sepenuhnya bertenaga, sehingga dua rakaat dianggap cukup. Sholat Dzuhur dan Ashar masing-masing diwajibkan empat rakaat, karena pada waktu tersebut rasa malas telah berangsur hilang.
Sementara itu, sholat Maghrib ditetapkan tiga rakaat sebab merupakan penutup aktivitas siang hari. Adapun sholat Isya terdiri dari empat rakaat, karena pada waktu itu seseorang umumnya telah selesai dari urusan pekerjaan dan kesibukan.
Dengan demikian, jumlah rakaat dalam sholat yang ditentukan oleh syariat telah disesuaikan secara proporsional dengan keadaan manusia:
إِنَّ الشَّارِعَ الحَكِيْمَ فَرَضَ الصُّبْحَ رَكْعَتَيْنِ لِأَنَّ فِيْ هَذَا الْوَقْتِ لَمْ يَكُنْ نَشَطًا فَيَكْفِيْهِ رَكْعَتَانِ، وَفِيْ الظُّهْرِ أَرْبَعًا لِأَنَّهُ فِيْ هَذَا الوَقْتِ يَكُوْنُ قَدْ ذَهَبَ عَنْهُ الكَسَلُ. وَكَذَلِكَ الأَمْرُ فِيْ الْعَصْرِ، وَفَرَضَ ثَلَاثًا فِيْ صَلَاةِ المَغْرِبِ لِأَنَّهَا وِتْرُ الْنَّهَارِ كَمَا وَرَدَ فِيْ الْحَدِيْثِ الْشَّرِيْفِ. وَلَمَّا كَانَ الْمَرْءُ فِيْ الْعِشَاءِ خَالِيًا مِنَ الْأَعْمَالِ وَالْأَشْغَالِ عَادَةً فَرَضَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
Artinya: “Sesungguhnya syariat yang bijaksana mewajibkan dua rakaat pada waktu Subuh karena pada saat itu seseorang belum begitu bersemangat, sehingga dua rakaat saja sudah cukup. Dan empat rakaat diwajibkan pada waktu Dzuhur karena pada waktu itu seseorang telah terlepas dari rasa malas, begitu pula pada waktu ashar. Tiga rakaat diwajibkan pada sholat maghrib sebab waktu tersebut merupakan penutup siang hari, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang mulia. Selain itu, pada waktu isya’ seseorang biasanya telah bebas dari pekerjaan dan kesibukan, sehingga diwajibkan untuk mendirikan sholat empat rakaat.” (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmah At-Tasyri Wa Falsafatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 85)
Semua ketentuan ini mencerminkan kebijaksanaan Allah SWT dalam menetapkan jumlah rakaat sholat fardhu, yang pastinya memiliki nilai maslahat bagi hamba-Nya. Seandainya aturan ini tidak memiliki faedah dan hikmah, tentu Allah tidak akan mewajibkan sholat dengan tata cara tersebut.
Demikianlah 3 hikmah yang terkandung di balik penetapan jumlah rakaat dalam sholat wajib lima waktu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


