Arina.id - Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 waktu Arab Saudi, seorang jemaah haji asal Sidoarjo menghembuskan napas terakhir di dalam pesawat saat dalam perjalanan menuju Kota Madinah.
Mengutip Tempo.co, jemaah tersebut bernama Nur Fadhilah (45), yang diketahui memiliki riwayat penyakit, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir. Setelah dinyatakan wafat, jenazah almarhumah disholatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di kompleks pemakaman Baqi’,
Kabar ini tak hanya mengundang rasa haru, tapi juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat perihal apakah orang yang wafat dalam perjalanan haji termasuk golongan syahid?
Dalam literatur kitab hadis dijumpai keterangan bahwa Khalifah Umar bin Khattab pernah memohon kepada Allah agar diwafatkan dalam keadaan berjihad di jalan-Nya, sekaligus di tanah suci yang amat dicintai Nabi Muhammad, yaitu Makkah atau Madinah.
اللَّهُمَّ ارْزُقْنِى شَهَادَةً فِى سَبِيلِكَ، وَاجْعَلْ مَوْتِى فِى بَلَدِ رَسُولِكَ (صلى الله عليه وسلم).
Allahummarzuqnī syahādatan fī sabīlika wajal mautī fī baladi rasūlika sallallāhualaihi wa sallam
Artinya: ”Ya Allah, anugerahkanlah aku mati syahid di jalan-Mu, dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu” (HR. Imam Bukhari).
Dari doa dan keterangan ini, dapat dipahami bahwa seseorang yang wafat di tanah Rasulullah SAW yaitu Makkah atau Madinah, serta dalam keadaan berjihad, termasuk saat menunaikan ibadah haji atau umrah, tergolong sebagai syahid.
Namun, syahid yang dimaksud di sini adalah syahid akhirat, yaitu orang yang mendapat pahala syahid di sisi Allah, tetapi tetap diperlakukan sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya: dimandikan, dikafani, dishslatkan, dan dimakamkan.
شَهِيدٌ فِي حُكْمِ الدُّنْيَا، وَهُوَ تَرْكُ الْغُسْلِ وَالصَّلَاةِ، وَفِي حُكْمِ الْآخِرَةِ بِمَعْنَى أَنَّ لَهُ ثَوَابًا خَاصًّا، وَهُمْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Artinya: “Syahid fi hukm al-dunya yakni mereka tidak dimandikan dan tidak disholati. Sedangkan syahid fi hukm al-akhirah artinya ia berhak atas pakaian istimewa. Mereka (syuhada’) pun hidup di sisi Tuhan nan diberi rezeki oleh Tuhan.” (Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab, juz 5 halaman 264)
Meninggal saat haji ataupun umrah banyak memiliki keistimewaan salah satunya disebutkan dalam hadits berikut:
مَنْ مَاتَ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ لَمْ يُحَاسِبْ، وَقِيْلَ لَهُ: اُدْخُلْ الْجَنَّةَ
Artinya: "Barang siapa yang wafat dalam keadaan haji atau umrah, maka ia tidak akan dihisab, dan dikatakan kepadanya: 'Masuklah ke surga.” (HR. Al-Baihaqi)
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ini, wafat saat melaksanakan ibadah haji, seperti yang dialami jemaah asal Sidoarjo dapat tergolong sebagai mati syahid. Namun, syahid yang dimaksud adalah syahid akhirat, sehingga jenazahnya tetap harus diperlakukan sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya, yaitu dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dimakamkan.
Semoga Allah menerima amal ibadah jemaah haji yang wafat dan mengampuni dosa-dosanya. Semoga Allah memberikan kita kesempatan untuk berhaji dan menutup usia dalam keadaan husnul khatimah. Aamiin. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


