Hukum Makan Botok Tawon, Kuliner Khas Banyuwangi

Hukum Makan Botok Tawon, Kuliner Khas Banyuwangi

Arina.id - Botok tawon atau pepes tawon merupakan kuliner khas Banyuwangi, Jawa Timur. Makanan ini terbuat dari sarang lebah dan larva tawon, diolah dengan parutan kelapa muda dan bumbu serta rempah-rempah yang dibungkus dengan daun pisang dan dikukus dengan uap air panas.

Botok tawon dinilai kaya akan manfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Sarang tawon sendiri, sebagai bahan dasar botok tawon, memiliki khasiat sebagai sumber antioksidan, antivirus, penangkal bakteri dan jamur, pencegah pengapuran pembuluh darah, meningkatkan sistem imunitas tubuh, dan membantu regenerasi sel hati, sebagaimana dilansir dari halodoc.com.

Namun sebagian orang menganggap hidangan ini sebagai kuliner ekstrem. Pasalnya, bahan dasarnya terbuat dari sarang tawon yang masih mengandung larvanya. Lantas bagaimana terkait kehalalan hidangan ini dalam sudut pandang fiqih Islam?

Membahas botok tawon memerlukan analisis mendalam mengenai hukum mengonsumsi tawon atau lebah itu sendiri. Kamaluddin Abul Baqa’ al-Damiri mencatat hukum memakan lebah sebagai berikut:

كره مجاهد قتل النحل، ويحرم أكلها على الأصح، وإن كان عسلها حلالا، كالآدمية لبنها حلال ولحمها حرام. وأباح بعض السلف أكلها كالجرادة، وهو وجه ضعيف في المذهب.

Artinya: "Mujahid memakruhkan membunuh lebah, dan hukum memakannya adalah haram menurut pendapat yang paling sahih, meskipun madunya halal, sebagaimana manusia, air susunya halal, sedangkan dagingnya haram. Sebagian ulama salaf membolehkan memakan lebah seperti belalang, dan ini adalah pendapat yang lemah dalam madzhab Syafi’i." [Hayatul Hayawan al-Kubra, [Beirut: Maktabah al-Ashriyah, 2004], vol. 4, hal. 4141.).

Imam Nawawi juga mengharamkan memakan lebah, sebab lebah termasuk hewan yang dilindungi dalil hadits dari pemusnahan. Berikut catatannya:

قال الشافعي والأصحاب ما نهي عن قتله حرم أكله لأنه لو حل أكله لم ينه عن قتله كما لو لم ينه عن قتل المأكول فمن ذلك النمل ‌والنحل فهما حرام

Artinnya: "Imam Syafi’i dan murid-muridnya berkata, hewan yan dilarang untuk dibunuh, maka hukum mengonsumsinya adalah haram, sebab jika saja dia halal, maka tidak dilarang untuk membunuhnya sebagaimana tidak ada larangan membunuh hewan yang halal dimakan, termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh tersebut adalah semut dan lebah, dan keduanya haram dimakan." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Mesir: Maktabah al-Muniriyah], vol. 9, hal. 22.).

Melihat catatan ulama terkait keharaman mengonsumsi tawon/lebah sekilas mengarahkan pemahaman kepada keharaman botok tawon. Hal ini karena selain sarang tawon, bahan dasar botok tawon adalah larva lebah, atau yang disebut oleh masyarakat Jawa sebagai “Enthung”. 

Muhammad Nawawi al-Jawi menjelaskan bahwa larva lebah adalah haram dimakan, yang halal dari fase bentuk lebah hanyalah telurnya. Berikut catatannya:

ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم

Artinya: "Yang ada dalam sarang madu berbagai bentuk, pertama adalah telur lebah, kemudian menetas dan berubah menjadi larva hidup, kemudian mati dan menjadi lebah yang terbang. Bentuk itu yang halal hanya di fase pertama (telur), dan fase setelahnya adalah haram, sebagaimana menurut sebagian ulama." (Sullamul Munajat ala Safinatis Shalat, [Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, hal. 7.).

Meskipun fakta catatan ulama berbicara demikian, para ulama juga mencatat hukum terkait memakan larva bersama dengan buah-buahan busuk yang dia tumbuh darinya. Sebagaimana catatan Sirajuddin Ibnul Mulaqqin berikut:

وَكَذَا ‌الدُّودُ ‌الْمُتَوَلِّدُ مِنْ طَعَامٍ كَخَلًّ؛ وَفَاكِهَةٍ؛ إِذَا أُكِلَ مَعَهُ فِي الأَصَحِّ، لأنه يشقُّ تمييزه فعُفي عنه بخلاف ما إذا كان منفردًا لانتفاء ذلك

Artinya: "Begitu juga halal, larva yang timbul dari makanan seperti cuka, dan buah-buahan, ketika dimakan bersamaan menurut pendapat yang lebih sahih, sebab sulitnya memisah, maka dimaafkan (ma’fu), berbeda ketika larva itu terpisah dari makanan tersebut, maka haram karena tidak adanya kesulitan memisah." (Ajalatul Muhtaj ila Taujihil Minhaj, [Irbid, Jordania: Darul Kitab, 2001], vo. 4, hal. 1725.).

Melihat cara mengolah botok/pepes tawon, mencampurkan sarang tawon dengan parutan kelapa dan bumbu-bumbu, dan larva tawon yang ada dalam sarangnya bercampur menjadi satu dan tentunya sangat sulit untuk dipisahkan.

Melihat kenyataan ini, larva lebah yang ada dalam botok tawon bisa dikategorikan sebagai larva yang halal dimakan bersamaan dengan sarang dan seluruh kondimen dalam masakannya, sebagaimana catatan Ibnul Mulaqqin. Meskipun jika dimakan sendiri-sendiri akan berkonsekuensi terhadap hukum haram. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo