Momen lebaran di tengah masyarakat Muslim Indonesia begitu kental dengan tradisi silaturahim. Hal ini tentu menjadi tradisi dan sarana penting untuk mengunjungi keluarga maupun saudara.
Namun, seiring perkembangan zaman berupa platform media sosial seperti Whatsapp, Instagram dan yang lainnya menjadikan silaturahim bisa dilakukan secara daring atau virtual. Di mana saja dan kapan saja meski tanpa bertatap muka secara langsung.
Di masa kini, kebanyakan orang cenderung lebih suka melakukan silaturahim dan terhubung beserta banyak orang via media sosial, hal ini karena selain lebih simpel dan hemat ongkos biaya, silaturahim model ini juga tidak memakan waktu lama.
Bagi yang tidak berkesempatan untuk mudik ke kampung halaman sebab ada alasan pekerjaan maupun faktor lainnya, sejumlah fitur yang ditawarkan oleh pelbagai platform media sosial seperti chatting dan video call dapat dijadikan sebagai solusi.
Disamping itu, melalui aneka online shop juga kita bisa mengirimkan parsel lebaran kepada sanak keluarga sebagai bentuk hadiah. Lantas, apakah silaturahim lebaran via chatting, video call WA atau media sosial lainnya serta saling kirim parsel lebaran sudah dianggap mencukupi?
Dalam Islam, silaturahim atau menyambung tali kekerabatan merupakan hal yang dianjurkan serta mengandung banyak keutamaan. Anjuran ini di antaranya tertera dalam sabda Nabi saw:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang ingin dibentangkan rezekinya serta dipanjangkan usianya, maka hendaklah ia melakukan silaturahim.” (H.R. Bukhari)
Menurut tinjauan syari’at, pada dasarnya tidak terdapat ketentuan khusus mengenai teknis silaturahim secara detail. Hanya saja beberapa ulama berpendapat bahwa silaturahim dapat diimplementasikan sesuai kondisi dan situasinya, biarpun tidak saling bertemu. Demikian sebagaimana diungkapkan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُوْنُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya: “Adapun silaturahim ialah berbuat baik terhadap kerabat sesuai keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang bisa berupa kebaikan dalam hal harta, memberikan sumbangsih tenaga, mengunjunginya, memberikan salam, dan cara lainnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 2, h. 201)
Oleh karena itu, silaturahim dapat dilangsungkan melalui berbagai cara serta menyesuaikan kondisi dan situasinya tanpa harus datang berkunjung ke rumah satu sama lain. Sebab, silaturahim dapat hasil diantaranya via chatting, video call maupun memberikan bingkisan yang berisi makanan, minuman atau produk lain yang bisa dinikmati sebagai hadiah lebaran. Mengenai hal ini, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam anotasinya menegaskan:
وَتُسَنُّ صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ، وَالزِّيَارَةِ، وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: “Disunahkan untuk menyambung ikatan kekerabatan, hal itu dapat dilakukan lewat media harta, mencukupi kebutuhan, berkunjung, mengirimkan pesan dan ucapan salam dan sesamanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 6, h. 313)
Hampir serupa dengan kedua referensi di atas, dalam ensiklopedi fiqih terlengkap yang ditulis oleh ulama Kuwait disebutkan pelbagai media untuk mewujudkan silaturahim:
تَحْصُلُ صِلَةُ الْأَرْحَامِ بِأُمُوْرٍ عَدِيْدَةٍ مِنْهَا: الزِّيَارَةُ، وَالْمُعَاوَنَةُ، وَقَضَاءُ الْحَوَائِجِ، وَالسَّلاَمُ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُلُّوْا أَرْحَامَكُمْ وَلَوْ بِالسَّلاَمِ...كَمَا تَحْصُلُ الْصِّلَةُ بِالْكِتَابَةِ إِنْ كَانَ غَائِبًا، نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ... وَكَذَلِكَ بَذْلُ الْمَالِ لِلأَقَارِبِ، فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ صِلَةٌ لَهُمْ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِيْ الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ، وَصِلَةٌ... وَيَدْخُلُ فِي الصِّلَةِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الإِْحْسَانِ مِمَّا تَتَأَتَّى بِهِ الصِّلَةُ
Artinya: “Silaturahim dapat hasil lewat pelbagai hal, diantaranya adalah saling berkunjung, tolong-menolong, memenuhi kebutuhan, dan mengucapkan salam sesuai sabda Nabi saw: Sambunglah ikatan silaturahim kalian meski hanya ucapan salam. Begitu pula, silaturahim bisa hasil lewat cara berkirim surat atau pesan apabila saling berjauhan, hal ini ditetapkan oleh ulama kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Sama halnya, silaturahim juga bisa hasil dengan cara memberikan harta kepada kerabat. Hal itu semua dianggap sebagai menyambung ikatan silaturahim kepada mereka, karena sabda Nabi saw: Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan. Selain itu, masuk dalam kategori silaturahim ialah seluruh jenis perbuatan baik yang mengakibatkan ikatan silaturahim.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islamiyyah Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 3, h. 84)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa silaturahim dapat dilaksanakan melalui pelbagai cara serta media sesuai kondisi dan situasinya tanpa harus datang berkunjung ke rumah. Pasalnya, silaturahim sudah dianggap mencukupi kendati lewat perantara chatting, video call di media sosial ataupun saling memberikan parsel.
Meski begitu, tetap saja silaturahim secara daring melalui platform media sosial tersebut dinilai kurang sempurna. Sebab, terdapat suatu hal yang tidak bisa dijalankan kecuali dengan perjumpaan dan kontak fisik yakni bersalaman atau mushafahah.
Lebih daripada itu, rasa akrab, kepercayaan, dan kehangatan akan lebih terjalin jika terjadi komunikasi dan tatap muka secara langsung. Sehingga, bagaimanapun juga dalam konteks silaturahim ini lebih utama untuk dilakukan secara langsung. Wallahu a’lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


