Arina.id - Menjalankan puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam bila tidak ada udzur syar’i. Hal ini difirmankan oleh Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183-184:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum ayat ini turun, pada mulanya, umat Islam diwajibkan berpuasa hanya selama 3 hari setiap bulannya. Namun, aturan tersebut kemudian dihapus dan digantikan dengan ayat yang lebih lengkap.
Setelah turunnya ayat tersebut, kewajiban puasa Ramadan masih bersifat mukhayyar (pilihan), artinya seseorang boleh memilih untuk berpuasa atau tidak. Bagi yang sedang sakit atau dalam perjalanan, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib mengganti di lain waktu.
Jika tidak ada udzur, mereka juga boleh tidak berpuasa, tetapi sebagai gantinya bisa memberi makan kepada fakir miskin. Meskipun demikian, berpuasa tetap menjadi pilihan yang lebih utama dan bijaksana. (Tafsir Ibnu Katsir, juz 1 hal. 498)
Evolusi Cara Berpuasa Ramadan: Dari Masa ke Masa
Cara berpuasa Ramadan pada masa lalu tentu berbeda dengan yang kita jalani saat ini. Saat ini, kita berpuasa dari terbit fajar hingga waktu Maghrib, saat matahari terbenam. Namun, di masa lalu, aturan puasa jauh lebih berat.
Dahulu, puasa dimulai sejak seseorang tidur atau setelah melaksanakan sholat Isya. Misalnya, jika seorang Muslim telah melaksanakan sholat Isya pada pukul 20.00, maka sejak saat itu ia dianggap telah memulai puasanya dan tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Begitu pula jika ia tertidur, misalnya pada pukul 22.00, maka sejak saat itu ia sudah mulai berpuasa. Ketika bangun di tengah malam atau sebelum Subuh, ia tidak diperbolehkan makan atau minum lagi hingga waktu berbuka puasa tiba, yaitu saat Maghrib:
وَكَانُوا يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَأْتُونَ النِّسَاءَ مَا لَمْ يَنَامُوا، فَإِذَا نَامُوا امْتَنَعُوا، ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ: صِرْمَةُ، كَانَ يَعْمَلُ صَائِمًا حَتَّى أَمْسَى، فَجَاءَ إِلَى أَهْلِهِ فَصَلَّى الْعِشَاءَ، ثُمَّ نَامَ فَلَمْ يَأْكُلْ وَلَمْ يَشْرَبْ، حَتَّى أَصْبَحَ فَأَصْبَحَ صَائِمًا، فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ جَهِدَ جَهْدًا شَدِيدًا، فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكَ قَدْ جَهِدْت جَهْدًا شَدِيدًا؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي عَمِلْتُ أَمْسِ فجئتُ حِينَ جئتُ فألقيتُ نَفْسِي فَنِمْتُ فَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِمًا. قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ بَعْدَ مَا نَامَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} إِلَى قَوْلِهِ: {ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
Artinya: ”Dulu, umat Islam boleh makan, minum, dan berhubungan suami istri selama malam hari Ramadan, asalkan mereka belum tidur. Namun, jika mereka sudah tertidur, maka setelah bangun mereka tidak boleh lagi makan, minum, atau berhubungan hingga waktu berbuka puasa keesokan harinya. Suatu ketika, ada seorang sahabat dari kaum Anshar bernama Shirmah. Ia bekerja keras sepanjang hari dalam keadaan berpuasa hingga tiba waktu Maghrib. Saat pulang ke rumah, ia melaksanakan sholat Isya dan karena kelelahan, ia langsung tertidur. Akibatnya, ia tidak sempat makan atau minum, dan harus tetap berpuasa hingga esok harinya. Pagi harinya, Rasulullah SAW melihatnya dalam keadaan sangat lemah dan bertanya, “Kenapa aku melihatmu sangat kelelahan?” Shirmah pun menjelaskan bahwa ia tertidur sebelum sempat makan, sehingga harus berpuasa dua hari berturut-turut tanpa makan dan minum. Di sisi lain, Umar bin Khattab pernah berhubungan dengan istrinya setelah ia tertidur, padahal aturan saat itu tidak membolehkannya. Ia pun datang kepada Nabi SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian, Allah menurunkan ayat: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kalian..." (Al-Baqarah: 187)” (Tafsir Ibnu Katsir, juz 1 hal. 499)
Setelah ayat ini turun, aturan puasa menjadi lebih ringan. Umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga waktu fajar, dan mereka hanya diwajibkan menahan diri dari fajar hingga Maghrib. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


