Hukum Menjarah Barang Muatan Truk Terguling

Hukum Menjarah Barang Muatan Truk Terguling

Arina.id - Dalam beberapa waktu terakhir, ada sejumlah kasus penjarahan yang terjadi ketika truk pengangkut barang mengalami kecelakaan. Salah satu kasus yang viral diperbincangkan adalah peristiwa tergulingnya truk pengangkut minyak goreng di jalanan. 

Alih-alih membantu pengemudi atau mengamankan lokasi, banyak warga justru berbondong-bondong mengambil minyak yang berceceran di sekitar tempat kejadian. Tidak hanya truk pengangkut minyak goreng, kasus serupa juga terjadi saat truk yang membawa susu terkenal, terguling dan mengundang warga untuk mengumpulkan susu-susu tersebut.

Tak pelak Fenomena ini pun memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Beberapa orang menganggap ini adalah sebuah kesempatan untuk mendapatkan barang secara gratis. Pasalnya, mereka meyakini bahwa supir truk tidak mungkin mengambil kembali minyak yang tumpah. Kemungkinan besar pemiliknya pun tidak akan menjual produk yang sudah tercecer di jalan karena kualitasnya menurun. 

Namun, di sisi lain, sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang kurang etis dan melanggar aturan. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Bolehkah mengambil barang yang bukan milik sendiri meskipun berada di jalan?

Dalam Islam, menjaga hak milik dan harta orang lain merupakan hal yang sangat penting. Sebab Allah Swt melarang keras mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 188)

Selain ayat ini, terdapat pula hadits yang menegaskan bahwa tindakan setiap orang dalam mengambil harta orang lain akan berdampak pada keberkahan hidupnya. Jika seseorang mengambil harta dengan tujuan yang tidak baik, apalagi tanpa hak, maka hal tersebut akan membawa keburukan dan tidak mendatangkan keberkahan.

عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat merusak, maka Allah akan mencelakakannya, dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat membayar kembali, maka Allah akan membayarkannya untuknya.” (Sahih Bukhari [Beirut; Dar Tauq An Najah] Juz 3 halaman 115)

Dalam konteks kasus penjarahan ketika truk pengangkut barang mengalami kecelakaan, para ulama memberikan penjelasan bahwa hal tersebut dapat diperbolehkan dengan syarat secara adat (umumnya) pemilik merelakan barangnya yang tercecer dijalanan serta tidak ada indikasi bahwa pemilik barang tidak rela.

فَرْعٌ: اِلْتِقَاطُ السَّنَابِلِ فِي وَقْتِ الْحَصَادِ إِنْ عَلِمَ إِعْرَاضَ الْمَالِكِ عَنْهَا أَوْ رِضَاهُ بِأَخْذِهَا جَازَ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya: “Cabang hukum: Mengambil butiran padi yang tercecer saat panen, jika diketahui bahwa pemiliknya telah mengabaikannya atau mengizinkan untuk diambil, maka diperbolehkan. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan.” (Asnal Mathalib Syarah Raudlatut Thalib juz 2 halaman 493)

Lebih lanjut senada dengan keterangan ini dalam Hasiyah Syarwani dijelaskan bahwa diperbolehkan mengambil barang yang ditinggalkan di atas kuburan, seperti lilin atau pelepah kurma, tidak boleh diambil tanpa izin pemiliknya. Namun diperbolehkan jika di suatu daerah sudah menjadi kebiasaan bahwa barang tersebut disedekahkan dan pemiliknya mengikhlaskannya.

وَيَظْهَرُ أَنَّ مِثْلَ الْجَرِيدِ مَا اعْتِيدَ مِنْ وَضْعِ الشُّمَعِ فِي لَيَالِي الْأَعْيَادِ وَنَحْوِهَا عَلَى الْقُبُورِ فَيَحْرُمُ أَخْذُهُ لِعَدَمِ إِعْرَاضِ مَالِكِهِ عَنْهُ وَعَدَمِ رِضَاهُ بِأَخْذِهِ مِنْ مَوْضِعِهِ عَشَوَ وَلَعَلَّ مَحَلَّ الْحُرْمَةِ إِذَا لَمْ تَطَّرِدْ عَادَةُ أَهْلِ الْبَلَدِ بِوَضْعِ نَحْوِ الشَّمْعِ عَلَى قَصْدِ التَّصَدُّقِ عَنْ صَاحِبِ الْقَبْرِ لِمَنْ يَأْخُذُهُ وَإِعْرَاضُ وَاضِعِهِ عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ 

Artinya: “Dan telah jelas bahwa benda-benda seperti pelepah kurma atau lilin yang biasa ditempatkan di atas kuburan pada malam-malam hari raya dan semacamnya, hukumnya haram diambil, karena pemiliknya tidak mengabaikannya dan tidak merelakan barang tersebut diambil dari tempatnya. Namun, keharaman ini mungkin dikecualikan jika di daerah tersebut telah menjadi kebiasaan bahwa benda-benda seperti lilin diletakkan di kuburan dengan niat untuk disedekahkan kepada siapa pun yang mengambilnya, dan pemiliknya sudah mengikhlaskannya sepenuhnya. Jika tidak ada hal ini, maka hukumnya tetap haram untuk diambil.”

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya mengambil barang tercecer akibat truk terguling dijalanan karena kecelakan tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun jika memang adat (kebiasan) yang berlaku disana memperbolehkan tindakan tersebut serta pemilik barang rela dan ikhlas, maka ulama memperbolehkannya.

Kendatipun demikian, seyogyanya sebagai umat Islam, kita harus menghormati hak milik orang lain, meskipun kondisi berpihak menguntungkan bagi kita, seperti saat truk terguling dan barang berceceran. Alih-alih mengambil barang tersebut, seharusnya kita menolong pengemudi dan mengamankan barang yang tercecer terlebih dahulu. Kemudian jika memang ingin mengambil barang yang tercecer sebaiknya bertanya kepada pemilik atau petugas apakah diperbolehkan untuk mengambilnya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo