Arina.id - Pada hakikatnya, pernikahan adalah komitmen membangun rumah tangga bersama pasangan sesuai petunjuk sunnah Nabi dan dalam rangka menggapai ridha Allah. Namun akhir-akhir ini, pernikahan seringkali tidak dipahami esensinya, sehingga mudah menimbulkan pertikaian, KDRT, cekcok, dan perselingkuhan.
Rasulullah menegaskan bahwa menikah adalah kesunnahan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya: "Nabi saw. Bersabda: Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR. Ibnu Majah)
Ini menunjukkan bahwa pernikahan menurut Islam adalah bagian dari ittiba’ pada Rasul yang didasari ketakwaan. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak sekali yang melupakan, hingga terjadi kasus perselisihan, percekcokan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Menyelesaikan Permasalahan Rumah Tangga
Seperti yang kita ketahui, bahwa perselisihan, percekcokan dalam rumah tangga adalah lumrah, asalkan dalam taraf wajar dan tidak melanggar syariat. Menghadapi kondisi ini sebaiknya mengedepankan solusi untuk kedua pasangan. Lantas seperti apakah solusi permasalahan yang ditawarkan?
1. Introspeksi diri atau muhasabah
Pasangan suami istri merupakan teamwork yang saling melengkapi, dan menghormati kekurangan masing-masing.
Memang, laki-laki diberi hak sebagai pemimpin rumah tangga, sehingga ia adalah orang pertama yang menjadi pengayom dan pemimpin, baik bagi dirinya maupun bagi istrinya. Namun hal ini bukan menjadi dalih untuk menindas dan menyakiti istri dengan semena-mena. Suami tidak boleh otoriter, keras, dan bersikap kasar terhadap istrinya.
Kepemimpinan dalam rumah tangga yang dimaksud adalah menaungi, melindungi, mendidik, menyayangi, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, baik dengan cara tegas maupun cara lembut.
Dan perlu diingat bahwa percekcokan, perselisihan tidak harus berakhir dengan perceraian. Sebab perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci Allah.
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
Artinya: "Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah." (HR. Ibnu Majah, HR. Abu Dawud)
Meski status hadits ini oleh beberapa ulama masuk kategori daif, tapi secara makna tidak menyalahi aturan agama. Karena memang kenyataannya perceraian itu hukumnya halal, tapi tetap akan menyisakan nestapa dan sakit hati. Bahkan goncangan batin tersendiri bagi anak-anaknya.
2. Turunkan ego dan emosi
Ketika timbul percekcokan, maka salah satunya harus meletakkan egonya, tidak mudah tersulut emosi. Syekh ‘Abdurrahman ibn ‘Abdul Khalik al-Yusuf dalam Al-Zawâj fî Zhill al-Islâm (Kuwait: Daru al-Salafiyyah, 1988, cetakan ketiga, halaman: 166), mengemukakan, jika suami atau istri ingin mencari solusi masalah, hendaknya memposisikan diri sebagai orang yang berselisih dengan dirinya.
Dengan begitu, ia akan mengetahui bagaimana seharusnya ia bersikap terhadap orang yang berselisih dengannya. Selain itu, juga harus mengetahui pangkal masalah atau sebab-sebab terjadinya. Barulah memutuskan jalan keluarnya.
3. Pahami watak pasangan
Suami harus mengetahui watak atau tabiat istrinya. Watak bawaan merupakan penciptaan dan fitrah yang diberikan Allah kepadanya. Wanita tak mungkin mengubah tabiat itu kecuali menerima koreksi dengan lapang hati dari suaminya.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا، كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا
Artinya: "Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Ia tidak akan pernah lurus untukmu dalam meniti sebuah jalan. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, maka bersenang-senanglah. Namun, pada diri wanita tetap ada kebengkokan. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan memecahnya. Adapun pecahnya adalah talaknya." (HR Muslim no. Indeks. 1468).
Oleh karena itu, menasehati istri harus dengan cara yang baik, pelan-pelan, jangan terlalu keras, sebab tabiat mereka lembut. Rasulullah berpesan:
خَيرُكم خَيرُكم لأَهلِه
Artinya: "Sebaik-baiknya kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarga (istrinya)." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
4. Hadirkan penengah
Menghadirkan orang yang adil, bijaksana sebagai penengah untuk mendamaikan kedua belah pihak menjadi solusi dari perselisihan. Solusi ini disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Annisa ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada perselisihan dahsyat di antara keduanya, maka kirimlah seorang ahli hukum dari keluarga laki-laki dan seorang ahli hukum dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Prof Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini sebagai berikut: "Jika terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang kedua dari pihak keluarga istri. Kalau pasangan suami-istri itu benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga maupun perceraian secara baik-baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya."
Solusi ini juga berguna bagi seorang istri yang dihadapkan suami pembangkang atau penyimpang. Sebaiknya menghadirkan kerabat terdekat untuk memberi nasihat kepada suami.
Pasalnya, jika istri meluruskan sikap menyimpang dan membangkang suami secara langsung, boleh jadi hanya akan menambah kerusakan rumah tangga kecuali jika keduanya menyadari kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Dengan demikian keempat solusi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pasangan suami istri yang sedang cekcok. Hindari perselisihan dengan cara memukul fisik. Jika memang terjadi pemukulan, maka cukup pukul anggota badan yang tidak berbahaya dengan lembut,
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.". Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


