3 Kali Gugatan Cerai Ditolak PA, Bagaimana Status Pernikahan Andre Taulany menurut Islam?

3 Kali Gugatan Cerai Ditolak PA, Bagaimana Status Pernikahan Andre Taulany menurut Islam?

Arina.id - Rumah tangga presenter dan komedian kondang, Andre Taulany, menjadi buah bibir pemberitaan nasional. Pasalnya, sudah 3 kali gugatan perceraiannya dengan Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Ia pun mengajukan gugatan kali keempat di PA Jakarta Selatan pada Jumat (12/9/2025).

Penolakan gugatan tersebut diketahui dikarenakan masalah administratif. Dilansir dari suara.com, gugatan pertama yang ditolak oleh PA Tigaraksa pada (4/4/2024), dikarenakan tidak terbuktinya pertengkaran terus-menerus yang dijadikan alasan penggugatan. Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten dan tetap ditolak atas dasar alasan yang sama.

Andre Taulany kemudian mengajukan gugatan kembali ke PA Tigaraksa pada April 2025. Akan tetapi gugatan itu kembali ditolak dengan alasan Erin Taulany, selaku termohon, tidak dalam wilayah hukum PA Tigaraksa. Diketahui bahwa Erin Taulany sudah pindah domisili dan tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Hingga akhirnya gugatan Andre Taulani yang kali keempat akan dijadwalkan sidang pada 24 September 2025.

Warganet menyayangkan keputusan penolakan gugatan oleh PA Tigaraksa tersebut karena menilai status pernikahan Andre Taulany dengan Erin Taulany sudah sah bercerai secara agama. Tindakan PA Tigaraksa seakan dianggap menghalangi perceraian yang sudah sah secara agama. Bahkan banyak yang menilai keputusan ini tidak sesuai dengan syariat Islam.

Perlu dipahami bahwa negara hadir dalam urusan pernikahan atas dasar administratif, yakni sebagai pencatatan pengakuan terhadap hubungan pernikahan masyarakatnya. Bukan berarti negara mengintervensi norma agama masyarakatnya. Hanya saja negara memberlakukan ketentuan-ketentuan untuk memberikan tanda administratif atas pernikahan dan perceraian masyarakatnya.

Secara administratif, perceraian bisa sah dan diakui oleh negara ketika suami berikrar di hadapan sidang pengadilan agama sebagai salah satu sebab putusnya pernikahan. Hal ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 117. Perceraian terhitung sah pada saat dinyatakan di depan sidang pengadilan sebagaimana KHI pasal 123.

Perlu diketahui bahwa permohonan suami kepada PA untuk cerai talak secara administratif dalam undang-undang KHI belum dinyatakan sebagai tindak memutuskan pernikahan dengan istrinya. Suami harus mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan agama. Hal ini dilakukan setelah PA tidak lagi bisa mendamaikan mereka berdua dan PA memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak sebagaimana KHI pasal 129, 130, dan 131.

Dengan demikian, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany kepada PA Tigaraksa secara zahir tidak berarti secara otomatis merupakan bentuk perceraian kepada Erin Taulany secara syariat Islam, meskipun sudah ditolak sebanyak tiga kali.

Tidak ditemukan keterangan yang jelas dari Andre Taulany bahwa dirinya sudah menceraikan istrinya secara agama. Yang ada hanya keterangan bahwa tindakannya untuk mengajukan cerai talak tersebut sudah dia pertimbangkan dengan matang.

Warganet tidak berhak menghakimi status pernikahan Andre Taulany dengan Erin Taulany sebagai sudah sah cerai secara agama. Yang mengetahui status tersebut hanyalah mereka berdua, terkhusus Andre sendiri. Terlebih, mengatakan bahwa status perceraian Andre sudah naik level menjadi Talak Ba’in, yakni talak tiga dikarenakan sudah tiga kali mengajukan permohonan cerai dan ditolak oleh PA.

Selama tidak ada ucapan talak dari Andre kepada istrinya, maka selama itu pula pernikahan mereka masih tetap sah secara syariat Islam. Meskipun Andre melakukan permohonan perceraian kepada pengadilan agama. 

Faktanya, permohonan tersebut hanya sebatas permohonan yang belum mencapai putusan antara dikabulkan dan mengharuskan untuk ikrar cerai, dan tidak dikabulkan serta masih menjadi suami istri yang sah.

Pada intinya, ketentuan hukum syariat Islam terkait perceraian tidak memerlukan pengakuan negara untuk menjatuhkannya. Ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya dengan kesadaran penuh, maka status pernikahannya ditangguhkan. Status pernikahannya bisa dibatalkan ketika tidak dilakukan rujuk. 

Pengakuan negara terkait perceraian seseorang hadir sebagai bentuk tatanan administratif yang perlu ditaati oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik. Akan tetapi, keputusan itu sejatinya tidak memengaruhi talak yang sudah dijatuhkan secara agama. 

Jika memang sudah terjadi talak secara agama sebelum mengajukan permohonan cerai talak, maka tentunya permohonan tersebut hanya bersifat administratif untuk mendapatkan pengakuan perceraian dari negara. Seorang Muslim yang mengerti konsekuensi talak secara agama harus menjaga diri untuk tidak berinteraksi berlebihan dengan istrinya meskipun masih sah menjadi suami istri secara hukum negara. Wallahu a’lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo