Dark
Light
Dark
Light

Hukum Membawa HP yang Berisi Aplikasi Qur’an ke Toilet

Hukum Membawa HP yang Berisi Aplikasi Qur’an ke Toilet

Arina.id - Di zaman serba digital ini, Handphone (HP), telepon pintar atau smartphone telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Fungsi perangkat ini tidak lagi sebatas alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana serbaguna untuk bekerja, belajar, membaca, hingga beribadah.

Berbagai aplikasi yang mendukung kehidupan spiritual pun tersedia, termasuk aplikasi Al-Qur’an digital yang memungkinkan umat Islam membaca dan menghafalnya kapan saja, di mana saja.

Sebagai kalam ilahi, mushaf Al-Qur'an harus diperlakukan dengan mulia oleh umat Islam. Termasuk tidak dibawa ke toilet. Lalu, apakah diperbolehkan membawa handphone yang berisi aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet? 

Dalam tradisi Islam, mushaf Al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Waqi‘ah ayat 79:

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ 

Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."

Oleh karena itu, memuliakan Al-Qur’an termasuk bagian dari bentuk penghormatan terhadap kalam Allah.

Apakah Aplikasi Al-Qur’an Dihukumi sebagai Mushaf?

Sebelum membahas hukum membawa HP ke toilet, perlu terlebih dahulu dijelaskan apakah aplikasi Al-Qur’an yang terpasang di perangkat digital dapat disamakan dengan mushaf fisik.

Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa teks Al-Qur’an yang tampil di layar HP tidak termasuk dalam kategori mushaf. Dalam kitab Mauqi‘ul Islam, Su’āl wa Jawāb halaman 53 disebutkan:

“Ponsel yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik dalam bentuk tulisan maupun rekaman suara, tidak dihukumi sebagai mushaf. Maka, boleh disentuh tanpa wudhu dan boleh dibawa ke toilet, karena tulisan Al-Qur’an pada layar HP hanyalah berupa gelombang elektronik atau pancaran cahaya yang muncul dan hilang, bukan tulisan tetap sebagaimana dalam mushaf. Selain itu, di dalam HP juga terdapat banyak file dan aplikasi lain selain Al-Qur’an.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa keberadaan teks Al-Qur’an dalam aplikasi bersifat digital, bukan tulisan nyata yang melekat pada benda. Oleh sebab itu, hukum menyentuh atau membawanya berbeda dengan mushaf cetak.

Dalam Nihāyatuz Zain fī Irsyādil Mubtadi’īn, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa mushaf adalah setiap benda yang di dalamnya terdapat tulisan sebagian ayat Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk belajar atau membaca, baik di atas kertas, kain, papan, atau media lain yang bersifat permanen. Berdasarkan pengertian ini, maka layar ponsel yang menampilkan teks digital tidak termasuk dalam kategori mushaf karena hurufnya tidak bersifat tetap.

Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet

Walaupun aplikasi Al-Qur’an tidak termasuk mushaf, Islam tetap menganjurkan untuk menjaga adab terhadap kalam Allah, termasuk dalam bentuk digitalnya. Dalam Mughnil Muhtāj, Imam al-Adzra‘i menegaskan: “Haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa alasan darurat, sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap Al-Qur’an.”

Pernyataan tersebut menegaskan prinsip utama bahwa Al-Qur’an harus dimuliakan di segala tempat dan keadaan. Namun, dalam konteks aplikasi Al-Qur’an di HP, para ulama kontemporer memberi kelonggaran. Selama aplikasi Al-Qur’an tidak sedang dibuka dan ayat-ayatnya tidak sedang ditampilkan di layar, maka tidak mengapa membawa HP ke dalam toilet.

Prinsip kehati-hatian tetap dianjurkan. Jika memungkinkan, sebaiknya HP ditinggalkan di luar toilet untuk menghindari hal-hal yang tidak pantas. Namun, apabila keadaan tidak memungkinkan, misalnya karena alasan keamanan atau kebutuhan mendesak, maka membawa HP ke dalam toilet diperbolehkan, dengan catatan aplikasi Al-Qur’an tidak diaktifkan.

Adab Memuliakan Al-Qur’an di Era Digital

Kehadiran teknologi digital tidak boleh mengurangi rasa hormat terhadap Al-Qur’an. Meskipun tulisan ayat-ayat di layar bukan termasuk mushaf secara hukum, namun tetap merupakan sarana yang memuat firman Allah. Karena itu, menjaga adab terhadapnya adalah bentuk penghormatan spiritual yang harus dijaga.

Adab tersebut antara lain tidak membuka aplikasi Al-Qur’an di tempat yang kotor atau tidak layak, tidak membaca ayat suci tanpa wudhu meski di layar HP, serta memastikan perangkat tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membawa HP yang berisi aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet tidak termasuk perbuatan haram, selama aplikasinya tidak sedang dibuka dan tidak menampilkan ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, sebagai bentuk adab dan kehati-hatian, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.

Teknologi digital adalah anugerah yang bisa memperluas akses umat Islam dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an. Namun, kemudahan itu harus diimbangi dengan kesadaran adab agar keberkahan ilmu tetap terjaga. Sebab, memuliakan Al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak maupun digital, merupakan cerminan dari kecintaan seorang Muslim terhadap kalam Allah SWT. Wallāhu a‘lam bish shawāb.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo