Dark
Light
Dark
Light

Cara Wanita Haid Tetap Raih Pahala di Bulan Ramadan

Cara Wanita Haid Tetap Raih Pahala di Bulan Ramadan

Arina.id - Bulan Ramadan merupakan momen yang paling tepat bagi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam meraih pahala dengan cara memperbanyak amalan ibadah. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, kondisi ini seringkali menjadi penghalang karena mereka tidak bisa memaksimalkan pelaksanaan amalan ibadah, terutama yang bersifat ritual. Gerak mereka dalam menjalankan ketaatan pun menjadi terbatas.

Lantas, bagaimana solusi yang tepat agar wanita tetap bisa meraih pahala di bulan Ramadan meski terhalang oleh haid?

Memang benar dalam banyak literatur Fiqih, perempuan yang sedang haid geraknya dalam melakukan ibadah sangatlah terbatas. Ada beberapa ibadah ritual yang dilarang untuk dilakukan, bahkan haram hukumnya. Syaikh Abi Syuja’ dalam kitabnya Al Ghayah Wat Taqrib menjelaskan secara detail beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh permpuan haid.

Beliau menuliskan:

وَيَحْرُمُ بِالحَيضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ، وَالصَّوْمُ، وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ، وَمَسُّ المُصْحَفِ، وَحَمْلُهُ، وَدُخُولُ المَسْجِدِ، وَالطَّوَافُ، وَالوَطْءُ، وَالِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ 

Artinya: ”Hukumnya haram bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas melakukan 8 perkara yaitu; sholat, puasa, membaca Al Qur’an, menyentuh mushaf Al-Qur’an, membawa mushaf Al-Qur’an, masuk masjid, thawaf, berhubungan badan, bersenang-senang dengan anggota yang berada di antara pusar dan lutut”.

Meskipun demikian, perempuan haid menurut para ulama tetap bisa meraih pahala. Walaupun terlihat banyak ibadah yang dilarang baginya, ada cara khusus untuk tetap mendapatkan pahala, yaitu dengan berniat meninggalkan hal-hal yang diharamkan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah agama. 

Syariat Islam memang melarang perempuan haid melakukan ibadah tertentu, seperti sholat dan puasa. Namun, ketika ia meninggalkan ibadah tersebut dengan niat taat kepada aturan syariat, hal itu justru menjadi bentuk ketaatan yang bernilai pahala di sisi Allah.

وَتُثَابُ الحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حُرِّمَ عَلَيْهَا إِذَا قَصَدَتِ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ

Artinya: ”Seorang perempuan yang sedang haid akan mendapatkan pahala ketika meninggalkan hal-hal yang diharamkan baginya, jika dia berniat untuk taat kepada Allah dalam meninggalkan hal-hal tersebut.” (Hasiyah Qulyubi Wa ‘Umairah, [Beirut; Dar Al Fikr, 1995] juz 1 hal. 114)

Oleh karena itu ketika haid datang di bulan Ramadan, perempuan yang sedang haid dapat berniat meninggalkan seluruh perkara yang diharamkan baginya sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah agama.

Alternatif lain agar ringkas dan mudah, bisa membaca doa dari Syaikh Wahbah Az Zuhaili berikut:

َللَّهُمَّ مَا أَعْمَلُهُ فِي هَذَا النَّهَارِ ـ أَوْ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ ـ مِنْ خَيْرٍ، فَهُوَ ٱمْتِثَالٌ لِأَمْرِكَ، وَمَا أَتْرُكُهُ مِنْ مَعْصِيَةٍ فَهُوَ ٱمْتِثَالٌ لِنَهْيِكَ

Artinya: "Ya Allah, apa yang aku kerjakan pada siang hari ini atau pada malam hari ini dari kebaikan, itu adalah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah-Mu, dan apa yang aku tinggalkan dari kemaksiatan, itu adalah sebagai bentuk kepatuhan kepada larangan-Mu."

Dengan membaca doa ini perempuan yang sedang mengalami haid bisa tetap meraih pahala di bulan Ramadan. Sebab ia telah berniat meninggalkan perkara yang diharamkan baginya sebagai bentuk ketaatan terhadap agama.

Bahkan dengan membaca doa ini aktivitas sehari-hari perempuan yang sedang haid di bulan Ramadan seperti memasak untuk menyiapkan menu berbuka puasa maupun sahur, mencuci pakaian anak dan suami, dan seluruh pekerjaan rumah tangga lainnya bisa bernilai ibadah dan berpahala di hadapan Allah SWT.

Jadi tidak perlu khawatir lagi bagi kaum perempuan yang haid di bulan Ramadan. Ia tetap bisa meraih pahala meskipun tampaknya tidak melakukan ibadah. Tentunya dengan melakukan niat-niat yang telah disebutkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo