Dark
Light
Dark
Light

Bermesraan hingga Sentuh Alat Kelamin Pasangan, Apakah Batalkan Puasa?

Bermesraan hingga Sentuh Alat Kelamin Pasangan, Apakah Batalkan Puasa?

Arina.id - Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang memiliki aturan ketat, termasuk dalam menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bermesraan dengan suami atau istri hingga menyentuh alat kelamin dapat membatalkan puasa.

Kategori Berhubungan Suami Istri yang Membatalkan Puasa

Saat seseorang sedang berpuasa, khususnya puasa wajib di bulan Ramadan, salah satu hal yang bisa membatalkan puasa ialah berhubungan suami-istri (jimak). Untuk kasus berhubungan suami-istri di bulan Ramadan, konsekuensinya bahkan bukan hanya membatalkan puasa, namun juga mewajibkan seseorang harus membayar kafarat atau denda.

Kafarat-nya sendiri terdiri dari tiga tingkatan. Si pelanggar boleh memilih mau melakukan yang mana. Pertama adalah membebaskan budak, yang notabenenya hari ini sudah tidak lagi ada perbudakan. Kedua, berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan ketiga memberi makan 60 orang fakir miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib, hal. 67:

وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ 

Artinya: “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud”

Referensi ini menyebutkan perihal hubungan suami/istri atau jimak. Lantas bagaimana jika seseorang hanya bermesraan dengan istri atau suaminya hingga menyentuh area kemaluan, namun tidak sampai jimak. Apakah bisa menyebabkan puasa menjadi batal?

Menyentuh Alat Kelamin Tanpa Jima', Apakah Batalkan Puasa?

Pada prinsipnya, bermesraan pada saat berpuasa tidak membatalkan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني

Artinya: “’Aisyah telah berkata: Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).

Meski demikian, sebagaimana kita sadari bersama, tingkat pengendalian nafsu Rasulullah dengan kita adalah sangat jauh berbeda. Dikhawatirkan, ketika kita bermesraan saat berpuasa, maka kita tidak akan bisa mengendalikan hawa nafsu kita hingga berlanjut pada fase bermesraan berikutnya.

Oleh karena itu dalam kitab Hawasyi al-Madaniyyah disebutkan bahwa makruh hukumnya melakukan berbagai aktivitas yang berpotensi membangkitkan syahwat atau hal-hal lainnya yang tidak berfaidah dan bertentangan dengan spirit puasa. Meninggalkan hal-hal semacam itu dikategorikan sebagai kesunahan saat berpuasa:

ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام

Artinya: “Disunnahkan meninggalkan syahwat yang diperbolehkan meskipun itu tidak membatalkan puasa seperti mencari kenikmatan dari mendengarkan, melihat, menyentuh, atau mencium. Seperti mencium-cium wewangian, menyentuhnya, dan melihatnya karena ada unsur kemewahan dalam hal tersebut yang tidak terkait dengan hikmah puasa. Semua hal tersebut dimakruhkan sebagaimana masuk spa”.

Ada beberapa konsekuensi terkait persoalan seseorang yang memegang kelamin pasangannya saat berpuasa. Jika tidak menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya tetap sah, tetapi hukumnya makruh karena berpotensi menjerumuskan ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Jika hanya keluar madzi (cairan pra-ejakulasi), maka puasa tetap sah menurut mayoritas ulama, karena madzi tidak membatalkan puasa sebagaimana halnya mani. Adapun jika menyebabkan keluarnya mani (karena rangsangan langsung atau aktivitas seksual lainnya), maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari (qadha). 

Penjelasan terkait hal ini secara panjang bisa disimak pada penuturan dalam kitab Fathul Qarib tentang “hal-hal yang membatalkan puasa”, hal. 10.

Dari penjelasan ini bisa kita simpulkan bahwa menyentuh alat kelamin suami-istri tanpa jima’ tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan keluarnya mani. Adapun jika hanya keluar madzi, maka puasa tetap sah. Aktivitas bermesraan yang berlebihan ini hukumnya makruh jika berpotensi menjerumuskan pada pembatalan puasa. Sehingga, lebih baik menahan diri dari aktivitas yang dapat menggoda untuk melakukan hubungan intim selama berpuasa.

Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. Wallahu a'lam bish shawab. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo