Arina.id - Setiap Muslim yang telah baligh, memenuhi syarat, serta memiliki kemampuan untuk berpuasa diwajibkan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Agar puasa tersebut sah dan bernilai ibadah di sisi Allah, seseorang harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, misalnya dengan makan, minum, merokok, atau tindakan lain yang membatalkan puasa?
Dalam literatur fiqih dijelaskan bahwa orang yang secara sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i, selain karena hubungan suami istri, telah melakukan perbuatan dosa besar. Dalam kondisi tersebut, ia tetap diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari lain (qadha).
Selain kewajiban qadha, penguasa atau pemimpin setempat juga memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman ta’zir. Hukuman ini bersifat mendidik dan tidak memiliki bentuk yang baku dalam syariat, sehingga bentuknya dapat disesuaikan dengan kebijakan pemimpin yang berwenang.
Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Fiqh as-Shiyam karya Yusuf al-Qaradawi, yang menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari Ramadhan tanpa alasan yang sah telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu, apabila perbuatannya diketahui oleh penguasa, maka ia dapat dikenai hukuman ta’zir sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan, karena perbuatan tersebut termasuk maksiat yang tidak memiliki ketentuan hukuman hadd maupun kafarat secara langsung.
إِذَا أَفْطَرَ الصَّائِمُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَمْدًا بِغَيْرِ الجِمَاعِ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، فَقَدِ ٱرْتَكَبَ إِثْمًا عَظِيمًا، وَعَلَى وَلِيِّ ٱلْأَمْرِ، إِذَا بَلَغَهُ ذَلِكَ، أَنْ يُعَزِّرَهُ وَيُؤَدِّبَهُ، لِأَنَّهُ ٱقْتَرَفَ مَعْصِيَةً لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلَا كَفَّارَةٌ، فَثَبَتَ فِيهَا ٱلتَّعْزِيرُ، وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ عَرَفَ ذَلِكَ أَنْ يَنْهَاهُ عَنْ هَذَا ٱلْمُنْكَرِ وَيَعِظَهُ بِمَا يَرْدَعُهُ عَنْ مِثْلِهِ
Artinya: ”Jika seseorang yang berpuasa dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, selain karena hubungan suami istri, maka ia telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu, penguasa (pemimpin) yang mengetahui hal tersebut wajib memberikan hukuman ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik) dan mendisiplinkannya, karena ia telah melakukan maksiat yang tidak ada ketentuan hadd (hukuman tetap) maupun kafarat (denda tebusan), sehingga hukuman yang berlaku baginya adalah ta'zir. Selain itu, setiap Muslim yang mengetahui perbuatannya, wajib menegurnya dari kemungkaran tersebut dan menasihatinya agar ia tidak mengulangi perbuatan yang sama.” (Fiqh Ash Shiyam Lil Qardhawi, [Beirut;Muassasah Ar Risalah, 1993] hal. 112)
Di samping itu, setiap Muslim yang mengetahui perbuatan tersebut juga dianjurkan untuk menasihati dan mencegah pelaku dari tindakan yang menyimpang tersebut agar tidak mengulanginya kembali.
Namun, terdapat pula pandangan sebagian ulama yang memberikan penilaian lebih berat terhadap tindakan sengaja membatalkan puasa tanpa uzur. Menurut mereka, perbuatan tersebut tidak cukup hanya diganti dengan qadha, tetapi juga mewajibkan kafarat sebagaimana kafarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan.
Kafarat yang dimaksud memiliki beberapa tingkatan. Pertama, memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melakukannya, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, maka pilihan terakhir adalah memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Pandangan ini didasarkan pada analogi antara syahwat perut (makan dan minum) dengan syahwat kemaluan, karena keduanya dianggap sama-sama melanggar kehormatan bulan Ramadhan secara sengaja. Pendapat ini dianut oleh sejumlah ulama, di antaranya Abu Hanifah, Al-Awza'i, Sufyan al-Thawri, Ishaq ibn Rahawayh, serta merupakan salah satu pendapat yang cukup dikenal dalam mazhab Malik bin Anas.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan syariat telah melakukan dosa besar. Ia wajib mengganti puasanya pada hari lain, dan dalam beberapa pandangan dapat dikenai sanksi tambahan berupa ta’zir oleh otoritas yang berwenang.
Hukuman ta’zir ini bersifat mendidik dan dapat berupa berbagai bentuk sanksi sesuai kebijakan pemimpin, seperti teguran, pembatasan tertentu, atau tindakan lain yang dianggap mampu memberikan efek jera.
Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menjalankan puasa sesuai aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk saling mengingatkan dan menasihati agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nilai ibadah puasa. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor:


