Arina.id - Agama Islam membawa misi damai dan rahmat bagi alam semesta. Umat Islam diharapkan menjadi cermin dari toleransi, moderasi dan kerukunan, baik kepada sesamanya maupun kepada agama lain.
Manusia diciptakan oleh Allah bukan sekedar sebagai makhluk individual, namun juga makhluk sosial yang aktif berkomunikasi dan berinteraksi dengan lapisan masyarakat dari berbagai suku, agama dan budaya. Salah satu bentuk interaksi itu bisa ditemukan dalam pergaulan, bisnis, pertemanan hingga pernikahan. Tentu semua itu memiliki batasan agar tetap saling menghormati latarbelakang masing-masing.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika ada kolega non-Muslim mengundang temannya yang beragama Islam untuk menghadiri resepsinya?
Persoalan ini disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil"
Merujuk ayat ini, bagi mayoritas ulama memperbolehkan untuk berbuat dan bersikap baik kepada non-Muslim, khususnya non-muslim yang dzimmi. Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, 4, 272-273 ditegaskan:
وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُسَنُّ بِشُرُوطٍ مِنْهَا إسْلَامُ دَاعٍ وَمَدْعُوٍّ فَيَنْتَفِي طَلَبُ الْإِجَابَةِ مَعَ الْكَافِرِ لِانْتِفَاءِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ نَعَمْ تُسَنُّ لِمُسْلِمٍ دَعَاهُ ذِمِّيٌّ لَكِنَّ سَنَّهَا لَهُ دُونَ سَنِّهَا لَهُ فِي دَعْوَةِ مُسْلِمٍ
Artinya: "Kewajiban atau kesunahan menghadiri undangan (pernikahan) itu ditentukan beberapa syarat. Di antaranya adalah pihak pengundang dan yang diundang sama-sama beragama Islam. Maka dari itu, tidak ada anjuran untuk menghadiri undangan non-Muslim karena memang tidak ada ikatan kasih sayang dengan mereka. Benar, memang disunahkan bagi seorang muslim untuk menghadiri undangan non-Muslim zimmi meskipun kesunahan tersebut tidak seperti ketika diundang oleh orang Muslim."
Sedangkan dalam keterangan tafsir Nawawi, 1, 94 diuraikan sebagai berikut:
واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة
Artinya: "Ketahuilah bahwa orang mukmin berhubungan dengan orang kafir (non-Muslim) itu bisa jadi berkaitan pada tiga hal: Pertama, ia rela atas kekufurannya dan menjalin hubungan karena kekufurannya. Hal ini dilarang. Sebab rela atas kekufurannya sama dengan membenarkannya, dan membenarkan kekufuran itu merupakan bentuk kekufuran tersendiri. Maka mustahil seorang mukmin memiliki sifat demikian."
. وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه
"Kedua, berinteraksi dengan baik sebatas lahiriah dalam kehidupan dunia. Hal ini tidak dilarang; "
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام
"Ketiga, tolong-menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, disertai sebuah keyakinan bahwa kekafirannya adalah agama yang tidak benar. Hal tersebut tidak menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, akan tetapi ia tidak diperbolehkan (menjalin ikatan di atas). Sebab jalinan yang semacam ini terkadang memberi pengaruh untuk menjerumuskan menuju kekafiran dan rela terhadapnya. Dan faktor inilah yang dapat mengeluarkannya dari Islam."
Fenomena ini memang menjadi persoalan tersendiri, karena sering kali di antara umat Islam menghadiri undangan pernikahan kolega non-Muslim sebagai bentuk sikap baik dengan memenuhi undangan pernikahan mereka. Ini bagian dari sikap interaksi sosial yang positif (mu’asyarah bil ma’ruf) yang tidak dilarang dalam Islam. Karena dengan menghadiri undangan mereka, sama halnya menunjukkan kepedulian dan menghargai undangan mereka. Bahkan dengan menunjukkan kebaikan ini sama halnya mencerminkan Islam agama yang ramah.
Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa hukum menghadiri undangan pernikahan kolega non-Muslim itu tidak dianjurkan, akan tetapi jika tetap menghadirinya, maka ditafsil:
- Boleh, selama hanya memenuhi undangan karena sebatas lahiriah saja tanpa ada perasaan rela dan senang terhadap agamanya,
- Haram, apabila kehadirannya disertai perasaan senang terhadap agamanya dan menyukai makanan maupun minumannya yang jelas terindikasi keharamannya.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu sungkan ketika tidak bisa menghadiri undangan kolega non-Muslim, sebab tidak ada anjuran untuk menghadirinya. Jika memang undangan itu sangat penting, misalkan undangan pernikahan dari pimpinan perusahaan atau tetangga dekat non-Muslim, maka sebaiknya diniati untuk sekedar interaksi sosial saja, bukan ridha atas kekufurannya. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


