Tas Terbuat dari Kulit Hewan Haram, Apakah Najis?

Tas Terbuat dari Kulit Hewan Haram, Apakah Najis?

Arina.id - Banyak kulit hewan yang bermanfaat sebagai bahan dalam industri tekstil, seperti tas, dan alas kaki. Tidak hanya kulit sapi, salah satu bahan kulit hewan yang menempati strata premium adalah kulit buaya dan kulit ular yang digunakan oleh beberapa merek mahal dan terkenal.

Kulit tersebut melalui proses penyamakan sebelum dijadikan produk tekstil, baik kulit sapi atau kulit buaya. Tidak ada keraguan terkait kesucian bahan kulit tersebut jika diambilkan dari kulit sapi, sebab sapi merupakan salah satu hewan yang halal dikonsumsi.

Pertanyaan timbul ketika bahan kulit tersebut diambilkan dari hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi, seperti kulit buaya dan ular. Apakah tas yang terbuat dari kulit buaya atau ular bisa dianggap suci, sebagaimana yang terbuat dari kulit sapi?

Pada dasarnya, problematika status suci dan najisnya kulit hewan non-halal menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam kajian fiqih Islam lintas madzhab. Hanya saja penulis menganalisis masalah ini dengan menggunakan sudut pandang madzhab Syafi’iyah sebagai aliran berfiqih mayoritas masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya kulit hewan bisa menjadi suci dengan melalui proses penyamakan. Imam Syafi’i mencatat hadits terkait hal itu dalam Musnad-nya sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «‌إِذَا  دُبِغَ  الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi SAW besabda “ketika kulit mengalami proses penyamakan, maka sungguh telah suci” (Musnad al-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah], hal. 10.).

Imam Syafi’i dalam al-Umm-nya mengutip hadits tersebut ketika menjelaskan bab wadah air yang digunakan untuk berwudhu. Beliau juga menyinggung terkait kesucian kulit hewan buas yang melalui proses penyamakan.

Berikut catatannya:

فيتوضأ في جلود الميتة كلها إذا دبغت وجلود ما لا يؤكل لحمه من السباع قياسا عليها إلا جلد الكلب، والخنزير فإنه لا يطهر بالدباغ؛ لأن النجاسة فيهما وهما حيان قائمة

Artinya: "Maka boleh berwudhu menggunakan tempat air yang terbuat dari kulit seluruh bangkai sesudah melalui proses penyamakan, dan kulit hewan non-halal dari kategori hewan buas disamakan hukumnya dengan kulit bangkai tersebut, kecuali kulit anjing dan babi, sebab keduanya tidak bisa suci dengan penyamakan, dan juga status kenajisan keduanya melekat secara permanen." (Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1983], vol. 1, hal. 22.).

Pendapat Imam Syafi’i tersebut juga diikuti oleh para pakar dalam madzhabnya, seperti catatan Muhammad Nawawi al-Jawi berikut:

وكل  جلد  نجس  بِالْمَوْتِ يطهر بالدباغ ظَاهرا وَبَاطنا دون مَا عَلَيْهِ من الشّعْر فَلَا يطهر بالدباغ إِلَّا جلد الْكَلْب أَو الْخِنْزِير أَو فرع أَحدهمَا مَعَ الآخر أَو مَعَ حَيَوَان طَاهِر فَإِن جلد ذَلِك كَانَ نجسا فِي حَال الْحَيَاة

Artinya: "Setiap kulit yang najis sebab kematian bisa disucikan luar dan dalam dengan proses penyamakan, kecuali bulunya, maka tidak bisa turut suci dengan proses ini. Ketentuan ini mengecualikan kulit anjing dan babi, atau peranakan keduanya, baik sejenis atau persilangan dengan hewan halal, sebab kulit tersebut hukumnya najis sejak masih hidup.' (Nihayatuz Zain fi Irsyadi al-Mubtadiien, [Beirut: Darul Fikr], hal. 15.).

Ketika kulit hewan buas non-halal bisa disucikan dengan proses penyamakan menurut madzhab Syafi’iyah, maka tas yang berbahan dasar kulit buaya atau kulit ular hukumnya suci karena pembuatan tas kulit tersebut sudah melalui proses penyamakan dengan sempurna. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo