Ketentuan dan Batasan Interaksi Lawan Jenis dalam Islam

Ketentuan dan Batasan Interaksi Lawan Jenis dalam Islam

Dalam kehidupan sosial, kita tak bisa menghindar dari berinteraksi dengan orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis. Fenomena percampuran antara laki-laki dan perempuan atau disebut sebagai istilah ikhtilat dalam berbagai aktivitas sehari-hari seperti di kelas, kantor, transportasi publik, maupun pusat perbelanjaan, telah menjadi suatu hal yang lumrah terjadi. 

Karena itu, Islam memberikan ketentuan dan batasan mengenai bagaimana cara berinteraksi yang baik dan sesuai syariat, agar terhindar dari perbuatan dosa. Rasulullah SAW telah mengingatkan hal ini dalam salah satu sabdanya:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Jangan sampai seorang laki-laki berduaan dengan perempuan di tempat sepi, karena yang ketiganya adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Berdasarkan hadits ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) kemudian mengemukakan bahwa para ulama telah sepakat melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan tanpa ada orang ketiga yang dapat mengawasinya. Begitu pula, sekelompok laki-laki yang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahram juga tidak diperkenankan:

وَأَمَّا إِذَا خَلَا الْأَجْنَبِيُّ بِالْأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ ثَالِثٍ مَعَهُمَا فَهُوَ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَكَذَا لَوْ كَانَ مَعَهُمَا مَنْ لَا يُسْتَحَى مِنْهُ لِصِغَرِهِ كَابْنِ سَنَتَيْنِ وَثَلَاثٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ وُجُودَهُ كَالْعَدَمِ وَكَذَا لَوِ اجْتَمَعَ رِجَالٌ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِخِلَافِ مَا لَوِ اجْتَمَعَ رَجُلٌ بِنِسْوَةٍ أَجَانِبَ فَإِنَّ الصَّحِيحَ جَوَازُهُ

Artinya: “Adapun jika seorang laki-laki bukan mahram berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramanya tanpa ada orang ketiga bersama mereka, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan para ulama. Begitu juga jika bersama mereka ada orang yang tidak merasa malu, seperti anak berusia dua atau tiga tahun, karena keberadaan mereka sama dengan tidak ada. Dan jika sekelompok lelaki berkumpul dengan seorang perempuan bukan mahram, maka hal itu juga haram, berbeda jika seorang pria berkumpul dengan para perempuan yang bukan mahramanya, maka menurut pendapat yang sahih hukumnya diperbolehkan.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Al-Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 9, h. 109)

Sedangkan para ulama mengartikan khalwat (berduaan) sebagai suatu keadaan di mana seseorang menghabiskan waktu sendiri maupun bersama orang lain, atau berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa adanya ikatan pernikahan dan mahram antar keduanya:  

اَلْخَلْوَةُ مَكَانُ الْإِنْفِرَادِ بِالنَّفْسِ أَوْ بِغَيْرِهَا شَرْعًا أَنْ يَخْلُوَ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ عَلَى وَجْهٍ لاَ يَمْنَعُ مِنَ اْلوَطْءِ مِنْ جِهَةِ اْلعَقْلِ كَحُضُوْرِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الشَّرْعِ كَمَسْجِدٍ

Artinya: “Khalwat secara bahasa adalah kondisi di mana seseorang menghabiskan waktu sendiri atau bersama orang lain, sedangkan menurut istilah syariat yaitu berduaannya laki-laki dengan perempuan dalam keadaan yang tidak menghalangi terjadinya hubungan intim secara nalar, seperti adanya orang lain atau berada di tempat-tempat yang syar’i seperti halnya masjid.” (Sa’di Abu Habib, Al-Qamus Al-Fiqhi Lugathan wa Istilahan [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 122)

Merujuk ensiklopedia fiqih ulama Kuwait, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan yaitu: (1) Menghindari situasi yang memungkinkan terjadinya khalwat (berduaan); (2) Tidak melakukan kontak fisik seperti berpegangan tangan dan lain sebagainya; (3) Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah; (4) Menutup aurat dengan sempurna; dan (5) Membatasi interaksi hanya pada hal-hal yang sangat diperlukan dan sebagai opsi terakhir:

اخْتِلاَطُ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ: يَخْتَلِفُ حُكْمُ اخْتِلاَطِ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ بِحَسَبِ مُوَافَقَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ أَوْ عَدَمِ مُوَافَقَتِهِ، فَيَحْرُمُ. الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَ فِيهِ: أ - الْخَلْوَةُ بِالْأَجْنَبِيَّةِ، وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ إِلَيْهَا. ب - تَبَذُّلُ الْمَرْأَةِ وَعَدَمُ احْتِشَامِهَا. ج - عَبَثٌ وَلَهْوٌ وَمُلاَمَسَةٌ لِلْأَبْدَانِ كَالْاِخْتِلاَطِ فِي الأَفْرَاحِ وَالْمَوَالِدِ وَالأَعْيَادِ، فَالْإِخْتِلاَطُ الَّذِي يَكُونُ فِيْهِ مِثْلُ هَذِهِ الْأُمُوْرِ حَرَامٌ، لِمُخَالَفَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ

Artinya: “Percampuran antara laki-laki dan perempuan: Hukum campur baur antara laki-laki dan perempuan berbeda-beda, tergantung pada apakah sesuai dengan ketentuan syariat atau tidak. Percampuran itu diharamkan dalam keadaan tertentu. Pertama, tidak boleh terjadi khalwat, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa ada ikatan pernikahan dan mahram antar keduanya. Kedua, tidak saling bermain, saling berpegangan tangan, atau mempertemukan anggota badan. Ketiga, tidak diyakini atau ada dugaan kuat akan timbul fitnah, yaitu condongnya jiwa untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Keempat, tidak menghias diri, menggunakan wewangian, dan saling membuka aurat. Kelima, dilakukan hanya sebatas karena kebutuhan saja dan juga merupakan alternatif terakhir. Bukan dalam rangka bermain-main, dan saling menyentuh tubuh, seperti campur baur di acara pernikahan, perayaan kelahiran, dan hari raya, maka hal demikian diharamkan lantaran bertentangan dengan ketetapan syariat.” (Kementerian Agama dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 2, h. 290) 

Dengan demikian, pada dasarnya interaksi antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yakni ketika ada kebutuhan yang jelas. Namun, penting untuk selalu memperhatikan batasan syariat seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan menghindari segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Berkenaan dengan hal ini Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya mengungkapkan:

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً

Artinya: “Batasan dinamakan khalwat adalah pertemuan yang tidak menimbulkan kecurigaan ke arah zina secara umum, berbeda halnya dengan situasi di mana saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamakan dengan khalwat.” (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Futuhat Al-Wahab Bi Taudlih Syarh Minhaj At-Thulab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 125)

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama saat ada kebutuhan yang jelas. Namun, penting untuk selalu memperhatikan batasan syariat, seperti: menghindari situasi yang dapat menyebabkan khalwat (berduaan), tidak melakukan kontak fisik seperti berpegangan tangan, menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, menutup aurat dengan baik, dan membatasi interaksi hanya pada hal-hal yang sangat diperlukan saja serta sebagai pilihan terakhir. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo