Arina.id - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang sangat dianjurkan, terutama pada hari Idul Adha. Rasulullah Muhammad SAW adalah teladan utama dalam pelaksanaan ibadah ini. Terdapat sebuah pertanyaan menarik di kalangan umat Islam terlebih para pemerhati sejarah tentang berapa kali Nabi SAW berkurban selama hidupnya?
Tulisan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mempertimbangkan beragam riwayat hadits terkait.
Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu perilaku (sunah) Rasul yang banyak memiliki keutamaan. Dalam sebuah hadits riwayat Sayidah Aisyah RA, Nabi bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Terdapat pula sebuah riwayat yang menyebutkan ketegasan Nabi dalam memerintahkan umat beliau untuk berkurban. Riwayat tersebut berasal dari Abu Hurairah RA. Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:
من وجد سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
Artinya: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan rezeki namun tidak menyembelih kurban, maka janganlah mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim, ia menilainya sahih dan Al-Hafidz Adz-Dzahabi menyetujuinya).
Kalimat “jangan mendekat ke tempat sholat kami” merupakan peribahasa yang menunjukkan ketidaksukaan Nabi pada umat yang tidak melaksanakan ibadah kurban padahal ia mampu.
Berapa Kali Nabi SAW Berkurban?
Berdasarkan catatan sejarah, ibadah kurban disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu tahun yang sama ketika zakat dan sholat hari raya mulai disyariatkan. Sejak saat itu, beliau senantiasa konsisten melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya. Sementara sebelum disyariatkan, tidak ada riwayat jelas mengenai berapa kali Nabi melaksanakan kurban.
Tentunya beliau pasti pernah melakukan kurban sebelum hijrah ke Madinah karena kurban merupakan syariat yang beliau warisi dari Nabi Ibrahim. Namun karena belum disyariatkan secara Islam, maka tidak ada catatan pasti mengenai hal tersebut sebagaimana juga berlaku pada persoalan berapa kali Nabi berhaji dan umrah sebelum disyariatkan secara islam.
Salah satu riwayat menyebutkan bahwa setelah kurban disyariatkan secara Islam, Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya melaksanakan kurban sebanyak sepuluh kali. Riwayat ini disampaikan oleh Abdullah Ibnu Umar RA:
” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “
Artinya: “Rasulullah SAW menetap di Madinah selama sepuluh tahun, dan beliau senantiasa berkurban setiap tahun.” (HR. Ahmad no. 4955, Tirmidzi no. 1507)
Riwayat yang lain yang mendukung hal ini disampaikan oleh Ibnu Sa’id dalam Ath-Thabaqat, j. I, h. 191:
أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى
Artinya: “Rasulullah SAW menetap di Madinah selama sepuluh tahun, tidak pernah meninggalkan ibadah kurban.”
Namun, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi melaksanakan kurban sepanjang hidupnya selama sembilan kali. Riwayat ini disampaikan oleh Jabir RA:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ
Artinya: “Rasulullah SAW menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah SAW akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)
Jika kita perhatikan lebih seksama antara kedua keterangan hadits ini, sebenarnya bisa kita pahami bahwa versi riwayat Jabir RA memerinci antara kurban dengan istilah udlhiyah yang dilakukan oleh Nabi saat tidak berhaji selama sembilan kali dan satu lagi dengan istilah hadyu yang dilakukan saat beliau haji. Sementara versi riwayat Abdullah ibnu Umar RA tidak melakukan pemerincian semacam itu sehingga langsung menyebut sepuluh kali.
Artinya, tetap bisa kita pahami bahwa sepanjang hidup beliau, Nabi telah melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya yang jika ditotal ialah sebanyak sepuluh kali dengan perincian sembilan kali dalam bentuk udlhiyah saat tidak berhaji dan sekali dalam bentuk hadyu saat beliau haji.
Pelajaran dari Kurban Nabi
Konsistensi Nabi SAW yang tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan, menunjukkan pentingnya amalan ini. Apalagi kita tahu bahwa tingkat kepedulian Nabi terhadap umat sangat besar sekali, sehingga wajar jika beliau sangat menyukai ibadah ini. Bahkan, diriwayatkan bahwa salah satu kurban beliau diniatkan untuk seluruh umat yang belum mampu.
Dari teladan yang diberikan Nabi ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa meskipun tidak wajib bagi setiap Muslim, kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) dan menjadi salah satu syiar Islam yang besar.
Semoga kita semua bisa meneladani semangat dan kepedulian Nabi SAW dalam menjalankan ibadah kurban. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


