Arina.id - Di era digital yang semakin masif saat ini, menjadi seorang artis atau figur publik yang terkenal, baik di dunia maya maupun di kehidupan nyata, memiliki keuntungan tersendiri. Dengan popularitas yang dimiliki, ia bisa dapat memiliki banyak peluang, salah satunya adalah kerja sama dengan berbagai merek dan sponsor.
Acapkali, terlihat para artis menggunakan produk dari merek tertentu sebagai bagian dari konten promosi. Bahkan, dalam berbagai lini kehidupan mereka, banyak fasilitas yang diberikan secara gratis, mulai dari pakaian hingga kebutuhan lainnya. Tentunya dengan syarat mereka harus menampilkan merek tersebut di ruang publik sebagai bentuk promosi.
Fenomena ini juga merambah ke ranah pernikahan. Banyak artis yang pernikahannya dibiayai oleh sponsor, termasuk mahar yang diberikan dalam akad nikah. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang pernikahan dengan mahar yang berasal dari sponsor? Apakah sah dalam hukum Islam?
Kewajiban Mahar dalam Pernikahan
Aturan adanya mahar dalam sebuah pernikahan sebenarnya telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an, tepatnya dalam surah An Nisa’ ayat 4 yang memerintahkan para laki laki memberikan harta (mahar) kepada calon istrinya saat melangsungkan pernikahan.
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’: 4)
Terkait ayat ini, Imam Al Qurtubhi dalam kitab tafsirnya menafsirkan bahwa ulama sepakat perihal kedudukan mahar dalam sebuah pernikahan adalah sebuah kewajiban:
هَذِهِ ٱلْآيَةُ تَدُلُّ عَلَىٰ وُجُوبِ ٱلصَّدَاقِ لِلْمَرْأَةِ، وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ، وَلَا خِلَافَ فِيهِ
Artinya: ”Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan mahar kepada wanita, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama tanpa ada perbedaan pendapat.” (Tafsir Al Qurthubi, juz 5 halaman 24)
Namun meskipun mahar adalah sebuah kewajiban, mahar bukanlah termasuk kategori rukun dan syarat sah nikah, ia hanya konsekuensi dari sebuah akad pernikahan. Oleh karenanya, ketiadaan mahar dalam nikah bukanlah penghalang dari keabsahan sebuah akad pernikahan.
أَنَّ ٱلْمَهْرَ ـ وَإِنْ كَانَ وَاجِبًا فِي ٱلْعَقْدِ ـ إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ رُكْنًا وَلَا شَرْطًا مِّنْ شُرُوطِ ٱلزَّوَاجِ، وَإِنَّمَا هُوَ أَثَرٌ مِّنْ آثَارِهِ ٱلْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ، لِذَا ٱغْتُفِرَ فِيهِ ٱلْجَهْلُ ٱلْيَسِيرُ وَٱلْغَرَرُ ٱلَّذِي يُرْجَىٰ زَوَالُهُ، لِأَنَّ ٱلْقَصْدَ مِنَ ٱلنِّكَاحِ ٱلْوَصْلَةُ وَٱلِٱسْتِمْتَاعُ، فَإِذَا تَمَّ ٱلْعَقْدُ بِدُونِ مَهْرٍ صَحَّ، وَوَجَبَ لِلزَّوْجَةِ ٱلْمَهْرُ ٱتِّفَاقًا.
Artinya: ”Mahar, meskipun merupakan kewajiban dalam akad, bukanlah rukun atau syarat sahnya pernikahan. Sebaliknya, mahar hanyalah salah satu konsekuensi dari pernikahan. Oleh karena itu, ketidaktahuan atau ketidakjelasan sebuah mahar masih bisa dimaafkan. Sebab, tujuan utama pernikahan adalah membangun hubungan dan menikmati kebersamaan. Maka, jika akad nikah dilakukan tanpa mahar, pernikahan tetap sah, dan mahar tetap menjadi hak istri berdasarkan kesepakatan ulama.”(Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, juz 9 halaman 6761)
Mahar Tidak Harus Bersumber dari Harta Milik Suami
Mahar yang wajib diberikan suami kepada istri tidak harus bersumber dari harta milik suami, ia bisa dari orang lain semisal ayahnya, sahabat, kerabat dan lain lain.
وَلَا يَلْزَمُ الْأَب فِي الْمَذْهَبَيْنِ الْحَنَفِيِّ وَالشَّافِعِيِّ فِي تَزْوِيجِ ابْنِهِ الْفَقِيرِ. وَأَوْجَبَ الْحَنَابِلَةُ عَلَى الْأَبِ إِعْفَافَ ابْنِهِ إِذَا كَانَتْ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ وَكَانَ مُحْتَاجًا إِلَى إِعْفَافِهِ؛ لِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ، فَيَلْزَمُهُ إِعْفَافُهُ عِنْدَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ، كَمَا يَلْزَمُ الْوَلَدَ إِعْفَافُ أَبِيهِ. وَكُلُّ مَنْ لَزِمَهُ إِعْفَافُهُ، لَزِمَتْهُ نَفَقَةُ زَوْجَتِهِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَمَكَّنُ مِنَ الْإِعْفَافِ إِلَّا بِهَا. وَالْإِعْفَافُ: يَكُونُ بِإِعْطَاءِ مَهْرِ الْمِثْلِ، وَيَكُونُ تَعْيِينُ الزَّوْجَةِ إِلَى الزَّوْجِ
Artinya: ”Dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i, seorang ayah tidak diwajibkan untuk menikahkan anaknya yang miskin. Namun, menurut mazhab Hanbali, seorang ayah diwajibkan membantu anaknya menjaga kesucian (dengan menikah) jika anak tersebut berada dalam tanggungan nafkahnya dan membutuhkan pernikahan untuk menjaga dirinya. Sebab, jika nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah, maka membantu anak menikah juga menjadi kewajibannya ketika anak membutuhkannya. Hal ini sama seperti kewajiban seorang anak untuk menjaga kesucian ayahnya. Setiap orang yang wajib membantu menjaga kesucian (dengan menikah), juga diwajibkan menanggung nafkah istri anak tersebut. Sebab, menjaga kesucian tidak dapat terlaksana tanpa adanya istri. Menjaga kesucian ini mencakup pemberian mahar yang setara (mahr al-mitsl), sedangkan pemilihan istri tetap menjadi hak anak (calon suami).” (Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu, juz 10 halaman 7361)
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan artis dengan mahar dari sponsor adalah diperbolehkan dan sah secara syariat. Pasalnya, mahar tidak harus bersumber dari harta miliknya sendiri dan boleh berasal dari orang lain. Pemberian berupa dana atau barang dari sponsor untuk dijadikan mahar juga termasuk dalam akad hibah (pemberian) dari pihak sponsor. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


