Beda Khuf dan Kaus Kaki: Hukumnya saat Berwudhu

Beda Khuf dan Kaus Kaki: Hukumnya saat Berwudhu

Arina.id - Di beberapa video yang bererdar di media sosial, beberapa ustadz Salafi Indonesia mengajarkan praktik berwudhu dengan tidak mencopot kaus kaki. Mereka mengajarkan berwudhu dengan hanya mengusap bagian atas kaus kaki dengan satu kali usapan seperti praktik mengusap khuf (sepatu kulit).

Praktik ini mereka pahami dari hadits berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ، عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى ‌الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Artinya: "Dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandal. (HR. Ibnu Majah no. 559).

Argumentasi fikih mereka memang mengarah kepada praktik pembasuhan khuf dengan menyertakan syarat dan ketentuan yang ada di bab khuf. Di antara syarat tersebut adalah kaus kakinya harus menutup sampai di atas mata kaki, suci, dan dipakai dalam keadaan mempunyai wudhu.

Akan tetapi, mereka tidak membedakan karakteristik kaus kaki dengan khuf yang penting untuk diperhatikan. Terdapat karakteristik tertentu terkait khuf yang bisa dibasuh dalam wudhu. Karakteristik itu disepakati oleh para ulama lintas madzhab yang di antaranya adalah ketahanan bahan untuk digunakan berjalan kaki secara berkelanjutan sebagaimana catatan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah [vol. 37, hlm. 264]. 

Beda Khuf dan Kaus Kaki

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan mendasar antara khuf (الخوف) dengan jaurab (الجورب), khususnya pada bahan dasar keduanya. Khuf terbuat dari kulit hewan, sedangkan jaurab terbuat dari selain kulit, meskipun bentuk dan fungsinya sama. Jaurab didefinisikan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait [vol. 37, hlm. 271] sebagai berikut:

الجورب هو ما يلبسه الإنسان في قدميه سواء كان مصنوعا من الصوف أو القطن أو الكتان أو نحو ذلك

Artinya: "Jaurab adalah sesuatu yang digunakan manusia di kakinya, baik terbuat dari bulu, kapas, atau katun, atau yang lainnya."

Ketika mempertimbangkan karakteristik khuf dengan bahan yang tahan untuk digunakan jalan kaki berulang, maka secara jelas kaus kaki tidak bisa memenuhi kriteria ini. Kaus kaki berbahan kain katun tipis dan sudah seharusnya tidak disamakan dengan khuf agar tidak terjadi qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang berbeda).

Membasuh jaurab memiliki ketentuan tersendiri menurut mayoritas ulama. Ketentuan itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan membasuh khuf. Hal ini karena pada dasarnya jaurab adalah khuf yang terbuat dari selain kulit hewan.

Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait merumuskan ketentuan itu yang diambilkan dari kitab empat madzhab yakni Kasyful Haqaiq (Hanafi), Syarh Shaghir (Maliki), al-Majmu Syarh al-Muhadzab (Syafi’i), dan Fathul Qadir (Hanbali), sebagai berikut:

وقد ذهب جمهور الفقهاء على جواز المسح على الجوربين في حالتين. أن يكون الجوربان مجلدين، يغطيهما الجلد لأنهما يقومان مقام الخف في هذه الحالة. أن يكون الجوربان منعلين، أي لهما نعل وهو يتخذ من الجلد، وفي الحالتين لا يصل الماء إلى القدم، لأن الجلد لا يشف الماء

Artinya: "Mayoritas ulama telah berpendapat tentang kebolehan mengusap jaurab dengan dua kondisi, yaitu jaurab tersebut dilapisi kulit hewan sebab jaurab merupakan alternatif dari khuf, dan jaurab harus dialasi oleh sandal yang terbuat dari kulit. Dua ketentuan ini mengharuskan tidak adanya air yang meresap ke telapak kaki, sebab kulit tidak meresap air."

Berdasarkan ketentuan ini maka bisa dipahami bahwa jaurab yang dimaksud dalam hadits dan juga tulisan para ulama terdahulu bukanlah kaus kaki yang ada di era sekarang. Perbedaan mendasar terletak pada kriteria jaurab yang tahan untuk digunakan jalan kaki untuk beraktivitas dan tahan air layaknya khuf, meskipun bahan dasarnya bukanlah kulit hewan.

Sedangkan kaus kaki yang ada sekarang terbuat dari kain yang sangat bisa meresap air dan tidak tahan untuk digunakan berjalan tanpa alas kaki atau sepatu. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo