Arina.id - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki berbagai jenis seperti puasa wajib yakni puasa Ramadan dan puasa yang dinazarkan. Terkadang, seseorang memiliki nazar untuk berpuasa, namun kemudian bertanya-tanya apakah boleh menggabungkan niat puasa nazar dengan puasa Ramadan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami hukum Islam terkait niat dalam berpuasa.
Contoh kasusnya seperti seorang pelajar SLTA yang bernazar apabila nanti ia diterima kuliah di Perguruan Tinggi Negeri idamannya, maka ia akan berpuasa selama 3 hari. Ternyata ia diterima di PTN tersebut, dan ketika akan melaksanakan nazarnya, ia berfikir mengapa tidak ia gabungkan saja puasa nazarnya dengan puasa Ramadan.
Hukum Menggabungkan Niat dalam Ibadah
Imam Al-Suyuthi dalam kitab Asybah wa al-Nazair menyebutkan bahwa mengkombinasikan niat itu ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Contoh yang diperbolehkan ialah ketika menggabungkan niat sholat fardlu dengan sholat tahiyyatul masjid. Contoh lain ialah diperbolehkannya menggabungkan niat mandi junub yang hukumnya wajib sekaligus mandi Jumat yang hukumnya sunnah.
Sementara, untuk persoalan menggabungkan ibadah fardlu dengan ibadah fardlu lainnya, itu tidak diperbolehkan kecuali dalam bab haji dan umrah. Di mana dalam bab tersebut ada istilah haji qiran, yakni menggabungkan ibadah wajib umrah dengan ibadah wajib haji.
Mengutip pendapat dari Imam Ibnu as-Subuki, Imam al-Suyuthi dalam Asybah wa al-Nazair, h. 22 menyebutkan:
الْقِسْم الثَّالِث: أَنْ يَنْوِي مَعَ الْمَفْرُوضَة فَرْضًا آخَر. قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجّ وَالْعُمْرَة.
Artinya: “Macam ketiga: seseorang niat mengerjakan ibadah fardlu sambil juga niat mengerjakan fardlu yang lain. Ibnu as-Subuki berkata: ‘Hal itu tidak diperbolehkan kecuali dalam bab haji dan umrah’”.
Pada persoalan menggabungkan puasa nazar dengan puasa Ramadan, berarti seseorang berupaya menggabungkan pelaksanaan puasa nazar yang hukumnya fardlu dengan puasa Ramadan yang juga fardlu. Jelas hal ini tidak diperbolehkan.
Pertimbangan lainnya juga ialah karena kedua puasa tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang telah ditentukan waktunya oleh syariat, sedangkan puasa nazar adalah ibadah yang dilakukan karena adanya janji kepada Allah.
Sikap yang Harus Ditempuh
Dengan demikian, seseorang tetap wajib menjalankan puasa Ramadan secara murni tanpa menggabungkannya dengan puasa nazar. Setelah Ramadan, puasa nazar bisa dilaksanakan sebagai bentuk memenuhi janji kepada Allah.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa Ramadan dengan puasa nazar tidak diperbolehkan karena adanya larangan menggabungkan pelaksanaan ibadah fardlu secara bersamaan, serta adanya perbedaan tujuan dan kedudukan ibadahnya.
Seseorang sebaiknya melaksanakan puasa Ramadan terlebih dahulu, lalu setelah itu menunaikan puasa nazar pada waktu lain. Dengan demikian, kedua ibadah dapat dilakukan dengan disesuaikan pada tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor:


