Hukum Membongkar Makam Kuno di Tanah Milik Pribadi

Hukum Membongkar Makam Kuno di Tanah Milik Pribadi

Arina.id - Viral di media sosial, sejumlah orang melakukan pembongkaran makam yang diduga makam kuno misterius di sebuah lahan milik pribadi. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Sambung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, di tanah milik Imam Mustaujib pada Kamis (27/82026).

Dilansir dari kompas.com, warga berencana memindahkan makam tersebut ke kompleks pemakaman Masjid Lama Tegalarum di Kelurahan Botoran. Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tulungagung, Haryadi menyatakan bahwa tindakan itu sudah melewati persetujuan dan kesepakatan warga yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) setempat.

Menurut penuturan warga setempat, makam itu ditemukan sejak tahun 1995. Imam Mustaujib mengeluhkan bahwa dia tidak bisa menjual tanahnya dikarenakan para calon pembeli enggan membeli atas dasar keberadaan makam tersebut.

Haryadi, Tim Ahli Cagar Budaya, memperkirakan bahwa model nisan makan tersebut merupakan model Tembayat yang diperkirakan digunakan di kisaran abad ke-16 hingga 17 masehi. Dia menegaskan bahwa wilayah itu tidak termasuk daftar objek diduga Cagar Budaya oleh Kementerian Kebudayaan Pariwisata.

Tidak diketahui secara jelas identitas makam misterius tersebut, siapa yang dimakamkan di dalamnya. Hanya saja, ketika penggalian dilakukan hingga kedalaman kurang lebih 3 meter, tidak ditemukan jasad maupun tulang belulang sisa-sisa manusia di dalamnya.

Imam Mustaujib mengatakan bahwa makam itu ditemukan di bawah akar pohon trembesi yang ditebang di pekarangannya. Haryadi menduga bahwa nisan kuno tersebut ditancapkan oleh warga sekitar di era dulu setelah terhanyut oleh banjir, sebab wilayah tersebut dahulunya adalah kubangan besar yang dekat dengan aliran sungar Ngrowo yang menjadi langganan banjir.

Terlepas dari fakta bahwa ternyata makam itu kosong, pembongkaran makam yang ada di tanah milik pribadi menjadi sebuah kasus yang menjadi perhatian dalam kajian fikih Islam. Sebab dalam kasus ini terdapat dilematika antara membongkar makam seseorang dan ketidakrelaan orang lain atas kepemilikan pribadi yang digunakan tanpa hak.

Pada dasarnya membongkar makam seseorang hukumnya adalah haram menurut fikih Islam. Hal ini karena tindakan tersebut bisa mencederai kehormatan jenazah. Membongkar makam diperbolehkan karena beberapa faktor yang mendesak dan salah satunya adalah ketika makam tersebut berada di tanah milik pribadi orang lain. Bukan milik si jenazah atau keluarganya.

Imam Rāfi’i mencatat sebagai berikut:

ومنها: لو دفن في أرض مَغْصُوبة فالأولى لصاحبها أن يتركه، فإن أبى وطلب إخراجه كان له ذلك، قال في "النهاية": وأشار الأئمة إلى أنه يخرج وإن تغير وكان في إِخْرَاجه هتك حرمته؛ لأن حرمة الحَيِّ أَوْلَى بالمُرَاعَاة

Artinya: "Di antaranya adalah jika jenazah dikuburkan di tanah gasapan, maka sikap terbaik bagi pemiliknya adalah merelakan, tetapi jika enggan dan menuntut untuk dipinndahkan, maka dia berhak atas hal itu. Imam Ḥaramain berkata dalam kitab Nihāyatul Maṭlab bahwa para imam meberi isyarat bahwa ketentunannya adalah wajib pindahkan meskipun jenazah telah berubah membusuk, meskipun tindakan itu mencederai kehormatan jenazah, sebab kehormatan orang yang masih hidup lebih layak untuk dipertahankan." (Abdul Karim bin Muhammad al-Rāfi’i, Al-‘Aziz Syarḥ al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], vol. 2. Hal. 456-457.).

Redaksi catatan tersebut membahas tentang jenazah yang dimakamkan di tanah milik orang lain tanpa izin. Secara implisit bisa difahami bahwa praktik pembongkaran dilakukan tidak lama setelah jenazah dimakamkan. Akan tetapi, secara eksplisit catatan tersebut bisa difahami bahwa ketentuan itu belaku umum untuk makam yang berdiri di tanah pribadi milik orang lain.

Oleh karena itu, jika keberadaan makam tersebut mengganggu kepentingan pemilik tanah, seperti kesulitan untuk dijual, maka dia berhak memutuskan untuk memindahkan makam tersebut dari tanahnya. Bukan berarti membongkar dan membuang jenazah atau sisa tulang belulangnya.

Jika merujuk kepada kasus ini, penulis berkesimpulan bahwa praktik pemindahan makam tersebut sudah dilakukan secara prosedural, baik adat, sosial, maupun fikih, dan pemilik tanah beritikad baik untuk memindahkannya ke kompleks pemakaman yang lebih layak.

Makam itu diindikasi misterius dan kuno yang berpotensi sudah tersisa tulang belulang. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, yakni kosong. Maka kasus ini tentunya lolos dari polemik keharaman membongkar makam menurut fikih Islam. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo