3 Hukum Melaksanakan Sholat Dzuhur Setelah Jumatan

3 Hukum Melaksanakan Sholat Dzuhur Setelah Jumatan

Arina.id - Sholat Jumat adalah ibadah mingguan yang dilaksanakan sekali dalam sepekan, tepatnya pada waktu Dzuhur di hari Jumat. Orang yang sudah menunaikan sholat Jumat pada dasarnya tidak perlu lagi sholat Dzuhur, karena kewajibannya sudah terpenuhi. 

Namun dalam keadaan tertentu, melaksanakan sholat Dzuhur setelah sholat Jumat menjadi dianjurkan bahkan bisa sampai wajib. Kasus ini dikenal dengan istilah sholat mu‘ādah (sholat yang diulang). Sebab di sebagian masjid kampung, terdapat kebiasaan melakukan sholat i‘ādah Dzuhur setelah Jumat.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum praktik tersebut?

Hukum melaksanakan salat Dzuhur setelah sholat Jumat merujuk pendapat Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:

والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. 

Artinya: "Intinya, melaksanakan sholat Dzuhur setelah Jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib melaksanakan sholat Dzuhur sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat (ta’addud jumat) dengan sebatas kebutuhan, tanpa melebihi batas. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan sholat Dzuhur.” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Pertama, wajib. Ini berlaku ketika syarat sah Jumat tidak terpenuhi. Misalnya, dalam satu desa diselenggarakan dua sholat Jumat tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan (tanpa hajat), dan tidak diketahui secara pasti jamaah mana yang lebih dulu melakukan takbiratul ihram. Dalam situasi seperti ini, jamaah di kedua tempat tersebut wajib mengulang sholat Dzuhur, karena kedua pelaksanaan Jumat itu dihukumi tidak sah.  

Apabila diketahui dengan jelas bahwa salah satu jamaah lebih dahulu melakukan takbiratul ihram, maka yang wajib mengulang Dzuhur adalah jamaah yang melaksanakan Jumat dengan takbir yang lebih akhir. Hal ini karena Jumat yang sah hanyalah pelaksanaan yang pertama kali memulai takbiratul ihram, sedangkan yang kedua tidak sah.

Kedua, sunnah. Hukum ini berlaku ketika dalam satu desa diselenggarakan dua sholat Jumat (ta’addud Jumat) karena adanya kebutuhan yang sah, misalnya kapasitas masjid utama tidak mencukupi. Dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan mengadakan dua pelaksanaan Jumat dan keduanya sama-sama sah, baik yang lebih dulu takbiratul ihram maupun yang belakangan.

Setelah melaksanakan Jumat, para jamaah dianjurkan (disunnahkan) untuk mengulang sholat Dzuhur. Hal ini untuk menjaga perbedaan pendapat, karena sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa penggandaan pelaksanaan Jumat dalam satu desa tidak boleh sama sekali, meskipun ada kebutuhan. Oleh sebab itu, pengulangan sholat Dzuhur dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dan penerapan kaidah fiqih:  

الخروج من الخلاف مستحب  

Artinya: “Keluar dari wilayah khilaf (perbedaan pendapat) ulama itu dianjurkan.”

Ketiga, haram. Melaksanakan sholat Dzuhur menjadi haram ketika semua syarat sah Jumat telah terpenuhi, dan dalam satu desa hanya dilaksanakan satu sholat Jumat saja. Dalam keadaan ini, tidak boleh mengadakan sholat i‘ādah Dzuhur setelah Jumat, karena kewajiban dzuhur sudah tertunaikan oleh sholat Jumat sehingga tidak ada lagi tuntutan syariat untuk sholat Dzuhur.

Suatu ibadah yang tidak diminta atau tidak ada tuntutan dari syariat, maka tidak sah dan hukumnya haram, sebagaimana kaidah:  

العبادة حيث لم تُطْلَب لم تنعقد  

Artinya: “Suatu ibadah, ketika tidak diminta (oleh syariat), maka tidak teranggap (tidak sah).”

Dengan demikian melakukan sholat Dzuhur setelah sholat Jumat memiliki tiga hukum:

  1. Wajib, sebab syarat sholat Jumat tidak terpenuhi, 
  2. Sunnah, sebab dalam satu desa diselenggarakan dua sholat Jumat (ta’addud Jumat), kapasitas masjid utama tidak mencukupi,
  3. Haram, karena kewajiban sholat Dzuhur sudah tertunaikan oleh sholat Jumat sehingga tidak ada lagi tuntutan syariat untuk melaksanakan sholat Dzuhur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo