Ahli Waris Tak Setuju pada Wasiat Membagi Rata Harta Warisan? Ini Solusinya

Ahli Waris Tak Setuju pada Wasiat Membagi Rata Harta Warisan? Ini Solusinya

Arina.id - Dalam hukum waris Islam, prinsip utama yang dijunjung tinggi adalah keadilan berdasarkan ketentuan syariat, bukan persepsi keadilan menurut keinginan pribadi. Warisan dibagikan sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, Sunah, dan ijtihad ulama, dan tidak boleh dibagi berdasarkan kesepakatan semata—apalagi jika menyalahi ketentuan faraidh (ilmu pembagian warisan).

Namun, dalam praktiknya, muncul persoalan ketika seseorang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar harta warisan dibagi rata kepada semua ahli waris. Masalah pun timbul jika sebagian ahli waris tidak setuju dengan wasiat tersebut.

Wasiat yang Bertentangan dengan Syariat

Islam secara tegas melarang membuat wasiat untuk ahli waris, karena bagian mereka sudah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda:

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Karena itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu, wasiat untuk membagi warisan secara rata kepada seluruh ahli waris, misalnya laki-laki dan perempuan sama rata, tidak sah secara syariat, kecuali jika seluruh ahli waris yang sah setuju secara sukarela.

Jika Sebagian Ahli Waris Tidak Setuju

Apabila ada wasiat seperti itu dan tidak semua ahli waris setuju, maka wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan. Alasannya ialah karena wasiat itu bertentangan dengan hukum waris Islam, persetujuan semua ahli waris merupakan syarat sahnya perubahan dalam pembagian warisan. Jika ada yang menolak, maka harus kembali ke ketentuan faraidh sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat.

Dalam kondisi ini, hak setiap ahli waris harus dikembalikan kepada bagian yang ditentukan oleh Allah, yaitu: anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Istri, suami, orang tua, dan kerabat lainnya mendapat bagian sesuai aturan yang telah baku.

Dalam kitab Al-Iqna’, j. II, h. 221 dijelaskan:

حكم الوصية للوارث (ولا تجوز الوصية) أي تكره كراهة تنزيه (لوارث) خاص غير جائز بزائد على حصته لقوله صلى الله عليه وسلم: «لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ» رواه أصحاب السنن (إلا أن يجيزها باقي الورثة) المطلقين التصرف لقوله صلى الله عليه وسلم: «لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إلاَّ أَنْ يُجِيزَهَا بَاقِي الوَرَثَة» رواه البيهقي بإسناد.

Artinya: “Hukum berwasiat kepada ahli waris. (Tidak boleh wasiat) dalam arti dimakruhkan dengan makruh tanzih (kepada ahli waris) tertentu yang tidak diperbolehkan dengan tambahan atas bagiannya sebagaimana sabda Nabi SAW: “Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris” yang diriwayatkan oleh seluruh ulama sunan hadits. (kecuali ahli waris selebihnya mengizinkan) yang mana mereka ini kondisinya ialah orang-orang yang diperkenankan mentasharufkan hartanya, sebagaimana hadis Nabi SAW: “Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali diizinkan oleh sisa ahli waris lainnya”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad.”

Dari penjelasan ini bisa kita pahami bahwa izin atau persetujuan dari ahli waris lainnya menjadi syarat mutlak sahnya wasiat. Itupun dengan catatan tidak boleh lebih dari 1/3.

Ketentuan Jika Semua Ahli Waris Setuju

Jika semua ahli waris dewasa dan berakal sepakat secara sukarela untuk membagi warisan secara rata (misalnya karena alasan menjaga persaudaraan atau menghormati keinginan orang tua yang wafat), maka hal itu dibolehkan, karena disebut sebagai tasharruf atau shulh (kesepakatan damai), bukan wasiat.

Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam menegaskan: “Ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui bagiannya.”

Namun harus dipastikan bahwa dalam hal ini tidak ada paksaan dalam kesepakatan tersebut, semua ahli waris telah menerima bagian sesuai persetujuan, dan mereka paham bahwa itu bukan kewajiban syariat, tapi keputusan bersama.

Dalam situasi semacam ini, musyawarah keluarga sangat penting untuk mencegah perselisihan. Seorang tokoh keluarga, ulama, atau mediator dapat membantu menjelaskan hukum waris yang benar agar ahli waris tidak mengambil keputusan yang melanggar syariat.

Wasiat orang tua untuk membagi rata mungkin lahir dari niat baik, tapi niat baik tidak boleh menyalahi hukum Allah. Sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa: 13–14:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝١٣ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌࣖ ۝١

Artinya: “Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga... Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka…”

Kesimpulannya, jika ada wasiat untuk membagi rata harta warisan, maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan jika menyalahi ketentuan faraidh dan tidak disetujui oleh seluruh ahli waris. Dalam Islam, keadilan bukan berarti menyamaratakan bagian, tetapi memberikan hak sesuai aturan Allah.

Jika terjadi perbedaan pendapat, maka hukum Allah harus diutamakan daripada wasiat pribadi. Perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan mengedepankan ilmu, keikhlasan, dan keadilan menurut syariat. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo