Termasuk dari hal yang mewajibkan mandi ialah melahirkan bayi. Namun seiring perkembangan zaman, banyak dari kalangan perempuan yang menempuh alternatif untuk melahirkan melalui operasi Caesar (pembedahan bagian perut dan rahim ibu) ketimbang dilakukan dengan persalinan normal.
Motif dilakukan operasi Caesar ini cukup beragam. Di antaranya karena ingin tanggal kelahiran buah hatinya tepat di tanggal ataupun waktu tertentu atau untuk menurunkan risiko cedera kelahiran dan lain sebagainya.
Lantas apakah perempuan yang melahirkan lewat operasi Caesar wajib untuk mandi? Mengingat bayi tersebut keluar dari jalur yang tidak semestinya.
Apalagi selanjutnya, perempuan yang menjalani bedah Caesar pasca operasi secara medis tidak diperbolehkan terkena air dalam jangka waktu tertentu. Lantaran di bagian perutnya masih menyisakan bekas jahitan dan sayatan luka yang berpotensi menimbulkan rasa sakit.
Dalam tinjauan fiqih, hukum proses persalinan melalui operasi Caesar ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut pendapat yang pertama, persalinan dengan operasi Caesar tetap diwajibkan untuk mandi, karena melahirkan anak termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun lewat jalur yang tidak semestinya.
Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya:
وَلَوْ وَلَدَتْ مِنْ غَيْرِ الطَّرِيْقِ الْمُعْتَادِ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ وُجُوْبُ الْغُسْلِ أَخْذًا مِمَّا بَحَثَهُ الرَّمْلِيُّ فِيْمَا لَوْ قَالَ إِنْ وَلَدْتِ فَأَنْتِ طَالِقٌ فَوَلَدَتْ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ
Artinya: “Jikalau seorang perempuan melahirkan tidak lewat jalan semestinya, maka menurut pendapat yang jelas hukumnya wajib untuk mandi, karena mengambil (kesimpulan) dari pendapat yang dibahas oleh Imam Ar-Ramli dalam kasus ketika seorang suami berkata (kepada istrinya): Jika kamu melahirkan maka kamu tertalak, kemudian ia melahirkan selain dari jalan normal.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fath Al-Qarib Al-Mujib [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 144)
Mengenai bagian-bagian tubuh yang secara medis tidak boleh terkena air maka bisa diganti dengan praktik tayamum. Yaitu dengan mengusapkan debu ke bagian wajah dan kedua tangan. Untuk bagian tubuh yang normal, dapat dimandikan dengan cara dibasuh air secukupnya sekira tidak mengenai area perut yang dioperasi.
Sementara itu menurut pendapat kedua, operasi Caesar hukumnya tidak mewajibkan mandi sebab dianalogikan dengan keluarnya sperma melalui jalur yang tidak semestinya. Hal ini ditegaskan oleh pernyataan Syekh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam kitabnya:
قَالَ الشَّوْبَرِيْ فِيْمَا كَتَبَهُ عَلَى الْمَنْهَجِ وَلَوْ وَلَدَتْ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ وُجُوْبُ الْغُسْلِ أَخْذًا مِمَّا قَالُوْهُ مِنْ ثُبُوْتِ أُمِّيَّةِ الْوَلَدِ بِهِ.. وَقَدْ يُتَّجَهُ عَدَمُ وُجُوْبِ الْغُسْلِ لِأَنَّ عِلَّتَهُ خُرُوْجُ الْمَنِيِّ وَلَا عِبْرَةَ بِخُرُوْجِهِ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ مَعَ انْفِتَاحِ الْأَصْلِيِّ
Artinya: “Imam Asy-Syaubari berkomentar pada kasus yang ditulis dalam kitabnya tatkala menjelaskan kitab Al-Minhaj: Seandainya melahirkan bayi lewat jalan yang tidak semestinya maka yang jelas hukumnya wajib untuk mandi, hal ini berlandaskan argumentasi tetapnya ummul walad baginya. Dan menurut pendapat yang unggul (dalam kasus melahirkan dari selain jalan normal) ialah tidak terdapat kewajiban untuk mandi, karena alasan kewajiban mandi sebab melahirkan tersebut ialah keluarnya sperma, sedangkan keluar sperma dari selain jalan normal saat jalan aslinya masih terbuka itu tidak dianggap (dalam arti tidak mewajibkan mandi).” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 232)
Merujuk keterangan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum proses persalinan lewat operasi Caesar dalam tinjauan fiqih terdapat dua pendapat: Pertama, tetap diwajibkan untuk melakukan mandi, karena melahirkan anak termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun melalui jalur yang tidak semestinya. Kedua, tidak mewajibkan mandi sebab dianalogikan dengan keluarnya sperma melalui jalur yang tidak semestinya. Wallahua’lam Bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


