Cara Berwudhu Orang yang Tak Punya Lengan dan Tangan

Cara Berwudhu Orang yang Tak Punya Lengan dan Tangan

Arina.id - Berwudhu merupakan salah satu syarat penting dalam melaksanakan ibadah sholat. Namun, bagi seseorang yang mengalami keterbatasan fisik seperti kehilangan salah satu atau kedua lengan dan tangan (buntung), melaksanakan wudhu mungkin akan mengalami kesulitan.

Pasalnya, tangan berperan penting untuk mengambil air wudhu yang digunakan guna menyelesaikan rukun dan sunnah wudhu mulai kumur-kumur sampai membasuh kaki.  

Meski demikian, Islam memberikan solusi bagi orang yang tidak punya tangan agar tetap dapat menjalankan ibadah sesuai kemampuan. Dalam hal ini, terdapat panduan khusus yang diajarkan dalam syariat Islam untuk membantu individu dengan keterbatasan fisik tetap dapat berwudhu dengan cara yang sah dan benar.

Di antaranya adalah dengan meminta bantuan orang lain saat akan berwudhu untuk mengucurkan air ke anggota tubuhnya. Kewajiban meminta tolong orang lain dalam melaksanakan ibadah tersebut sebagaimana catatan Syekh Nawawi Banten berikut:

والواجبَةُ هي للمريضِ عِنْدَ العَجْزِ اي فتَجِبُ الاعانةُ على العجزِ ولو بِاُجْرَةِ مِثْلٍ -الى ان قال- ومِثْلُهُ مَنْ لَم ْيقْدِرْ على القيامِ في الصلاةِ اِلَّا بِمُعِيْن.ٍ

Artinya: "Meminta tolong yang wajib adalah bagi orang sakit ketika tidak mampu melaksanakan ibadah dengan sendirinya, maka wajib menolong orang dengan keterbatasan fisik meskipun dengan upah minimum, begitu juga orang yang tidak bisa berdiri untuk melaksanakan shalat kecuali dengan orang yang menolong." (Kasyifatus Syaja Syarh Safinatun Naja, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 419.).

Ada beberapa ketentuan penting dari ulama, yang harus diketahui orang yang memiliki keterbatasan fisik, seperti tidak mempunyai tangan, agar bisa memutuskan bagian mana yang masih wajib dibasuh dari kedua tangannya. Syekh al-Syirbini misalnya menyebutkan sebagai berikut:

فَإِن قُطِعَ ‌بَعْضُ ‌مَا ‌يَجِبُ ‌غَسْلُهُ من الْيَدَيْنِ وَجبَ غَسْلُ مَا بَقِي مِنْهُ لِأَن الميْسُوْرَ لَا يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ وَلِقَوْله صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَرْتُكُم بِأَمْر فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُم. أَو قُطِعَ مِن ْمِرْفَقَيْهِ بِأَن سَلَّ عَظْمُ الذِّرَاعِ وَبَقِي العَظْمَانِ المسَمَّيَانِ بِرَأْس الْعَضُد فَيجب غَسْلُ رَأس ِعَظْمِ الْعَضُد لِأَنَّهُ مِن الْمرْفق. أَو قُطِعَ مِن ْفَوق الْمرْفَقِ نُدِبَ غَسْلُ بَاقِي عَضُدِهِ كَمَا لَو كَانَ سَلِيْمَ الْيَدِ. وَإِن قُطِع َمِنْ مَنْكِبِهِ نُدِبَ غَسْل ُمَحلِّ الْقَطْعِ بِالْمَاءِ كَمَا نَص عَلَيْهِ

Artinya:  "Jika yang terpotong adalah bagian yang wajib dibasuh (fore arm), maka wajib membasuh yang masih tersisa (radius bone dan ulna bone), karena yang bisa dilakukan tidak bisa digugurkan oleh yang tidak bisa dilakukan, dan karena sabda Nabi “Jika aku perintahkan kepada kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukan semampunya. Jika yang terpotong adalah kedua siku (elbow), yakni tulang kedua lengannya (fore arm) terputus dan menyisakan dua tulang ujung lengan (elbow joint), maka wajib membasuh kedua tulang ujung lengan karena kedua tulang itu terhitung sebagai siku. Jika yang terpotong sampai lengan atas (upper arm) maka wajib membasuh sisa lengan bagian atas (humerus) sebagaimana tindakan orang dengan kondisi fisik normal. Jika yang terpotong sampai ke bagian ketiak (armpit) yakni sampai bahu (shoulder), maka sunnah membasuh bagian yang terpotong dengan air sebagaimana yang dikukuhkan oleh Imam Syafi’i. (al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 43.).

Jika melihat catatan al-Syirbini ini, orang dengan kondisi tidak punya tangan tidak diwajibkan membasuh kedua tangannya. Hanya saja yang bersangkutan masih disunnahkan untuk membasuh bagian yang terpotong yakni ujung pundak dan ketiaknya dengan air sebagai bentuk pengganti dari yang asalnya wajib dilaksanakan. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo